Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Adapun tiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 yakni Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), dan Tiaisah Ritonga (TIR).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga tersangka termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

Selain agenda pemeriksaan tersangka, KPK juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Sonny Firdaus yang telah ditahan KPK.

Dua saksi itu masing-masing Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Muhammad Alinafiah dan Fahrizal Dalimunte yang merupakan staf anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

KPK telah menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, antara lain tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, dan Muslim Simbolon serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Baca juga: Satu lagi anggota DPRD Sumut ditahan KPK

Baca juga: Rijal Sirait tersangka suap DPRD Sumut ditahan