Kadis perkebunan Provinsi Jatim ditahan
11 Juli 2018 01:43 WIB
Foto dokumen: KPK Periksa Kadis Perkebunan Jatim Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Mochamad Samsul Arifien meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (7/8/2017). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien yang telah ditetapkan tersangka suap DPRD Provinsi Jatim terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim Tahun 2017.
"SAR, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim ditahan 20 hari pertama di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Samsul Arifien yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi seputar kasusnya itu.
"Tanya ke penyidik. Kita serahkan ke penyidik," kata dia.
Untuk diketahui, Samsul Arifien telah ditetapkan bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Moch Ardi Prasetiawan (MAP) sebagai tersangka pada Jumat (6/7).
"Tersangka MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi 8 DPRD Provinsi Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Moch Ardi Prasetiawan telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (6/7) juga di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Moch Ardi Prasetiawan dan M Samsul Arifien disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Provinsi Jatim," ucap Saut.
Tujuh tersangka itu antara lain mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB), dua mantan staf DPRD Provinsi Jatim Rahman Agung (RA) dan Muhamad Santoso (MSN), mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Kabil Mubarak (MKM), mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heriyanto (BH), mantan PNS Dinas Pertanian Provinsi Jatim Anang Basuki Rahmat (ABR), dan mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati (ROH).
"Tujuh tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Saut.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK pada Jumat memanggil dua tersangka tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, MAP ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap tersangka SAR, berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7)," ungkap Saut.
Saut menyatakan perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan di Malang.
"Penyidik KPK saat itu mengamankan sejumlah pihak dan uang Rp150 juta dari tangan RA yang diamankan di ruang Komisi B gedung DPRD Provinsi Jatim. Uang tersebut diserahkan oleh ABR sebagai perantara BH kepada RA untuk diserahkan kepada MB," tuturnya.
Pemberian uang tersebut merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 201.
"MB juga menerima sejumlah uang lainnya dari para Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jatim dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, yaitu tanggal 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif," kata Saut.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2017 sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, dan pada triwulan 1 menerima Rp150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim.
Baca juga: KPK akan periksa tiga lagi saksi kasus korupsi DPRD Jatim
"SAR, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim ditahan 20 hari pertama di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Samsul Arifien yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi seputar kasusnya itu.
"Tanya ke penyidik. Kita serahkan ke penyidik," kata dia.
Untuk diketahui, Samsul Arifien telah ditetapkan bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Moch Ardi Prasetiawan (MAP) sebagai tersangka pada Jumat (6/7).
"Tersangka MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi 8 DPRD Provinsi Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Moch Ardi Prasetiawan telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (6/7) juga di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Moch Ardi Prasetiawan dan M Samsul Arifien disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Provinsi Jatim," ucap Saut.
Tujuh tersangka itu antara lain mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB), dua mantan staf DPRD Provinsi Jatim Rahman Agung (RA) dan Muhamad Santoso (MSN), mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Kabil Mubarak (MKM), mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heriyanto (BH), mantan PNS Dinas Pertanian Provinsi Jatim Anang Basuki Rahmat (ABR), dan mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati (ROH).
"Tujuh tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Saut.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK pada Jumat memanggil dua tersangka tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, MAP ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap tersangka SAR, berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7)," ungkap Saut.
Saut menyatakan perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan di Malang.
"Penyidik KPK saat itu mengamankan sejumlah pihak dan uang Rp150 juta dari tangan RA yang diamankan di ruang Komisi B gedung DPRD Provinsi Jatim. Uang tersebut diserahkan oleh ABR sebagai perantara BH kepada RA untuk diserahkan kepada MB," tuturnya.
Pemberian uang tersebut merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 201.
"MB juga menerima sejumlah uang lainnya dari para Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jatim dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, yaitu tanggal 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif," kata Saut.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2017 sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, dan pada triwulan 1 menerima Rp150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim.
Baca juga: KPK akan periksa tiga lagi saksi kasus korupsi DPRD Jatim
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: