KPK panggil tiga saksi kasus suap Pemkot Blitar
10 Juli 2018 12:33 WIB
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (25/6/2018). Samanhudi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi itu antara lain Kepala Sub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Blitar Setya Wiratna, PNS pada bagian pelayanan pengadaan Pemkot Blitar Ika Hadi Wijaya, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.
Selain Samanhudi, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Susilo Prabowo dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima, yakni Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Wali Kota Blitar disangka menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Bayaran itu diduga 8 persen dari total fee 10 persen yang menjadi bagian wali kota seperti yang telah disepakati. Sedangkan sisanya 2 persen akan dibagi-bagikan untuk Dinas.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi itu antara lain Kepala Sub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Blitar Setya Wiratna, PNS pada bagian pelayanan pengadaan Pemkot Blitar Ika Hadi Wijaya, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.
Selain Samanhudi, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Susilo Prabowo dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima, yakni Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Wali Kota Blitar disangka menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Bayaran itu diduga 8 persen dari total fee 10 persen yang menjadi bagian wali kota seperti yang telah disepakati. Sedangkan sisanya 2 persen akan dibagi-bagikan untuk Dinas.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: