KPK periksa politisi PKB Abdul Malik Haramain terkait kasus KTP-e
9 Juli 2018 10:38 WIB
Mantan anggota DPR periode 2009-2014, Abdul Malik Haramain, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018). Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. (ANTARA / Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin mengatakan politisi itu diperiksa untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Abdul Malik Haramain, anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PKB, sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu KPK hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yakni pegawai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Achmad Purwanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung, dan Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Endah Lestari.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Abdul Malik Haramian disebut menerima aliran dana proyek KTP-e. Dia disebut menerima 37 ribu dolar AS saat menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi dalam pengadaan KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e. Selain itu KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Aburizal akan diklarifikasi soal dana KTP-E ke Golkar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin mengatakan politisi itu diperiksa untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Abdul Malik Haramain, anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PKB, sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu KPK hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yakni pegawai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Achmad Purwanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung, dan Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Endah Lestari.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Abdul Malik Haramian disebut menerima aliran dana proyek KTP-e. Dia disebut menerima 37 ribu dolar AS saat menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi dalam pengadaan KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e. Selain itu KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Aburizal akan diklarifikasi soal dana KTP-E ke Golkar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: