Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan jajaran Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelora Bung Karno ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, atas tuduhan menghalangi jalannya kampanye Pilkada. Laporan secara pidana ke polisi itu dilakukan oleh Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Muhammad Taufik, dengan nomor laporan 3224/K/VII/2007/SPK Unit II. "Tindakan menghalangi kampanye Pilkada dapat dikategorikan melanggar pasal 116 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Taufik. Ia mengatakan laporan pidana itu dilakukan agar polisi dapat memeriksa Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelora Bung Karno sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini bermula ketika Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelora Bung Karno mengirim surat ke DPW PKS DKI Jakarta, 30 Juli 2007, yang isinya tidak mengijinkan tempat itu dipakai untuk kampanye dengan alasan masih ada perbaikan dan pemeliharaan fasilitas stadion. "PKS telah mengadukan masalah itu ke KPU dan menurut kami alasan penolakan itu terkesan mengada-ada dan tidak cukup alasan sehingga dapat dikatagorikan menghalangi kampanye Pilkada," katanya.(*)