Cemari Sungai Citarum bisa dikenai pasal korupsi
6 Juli 2018 19:19 WIB
Foto udara limbah industri di Sungai Cihaur yang bermuara ke Sungai Citarum di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat setidaknya 25 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat masih membuang limbah industri ke anak Sungai Citarum ini. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung (ANTARA News) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, mengatakan, pemerintah Jawa Barat telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum.
Salah satu yang dibahas bahwa para pelaku pencemaran bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi.
"Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti wilayahnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," kata Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau kilometer nol Sungai Citarum, di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat.
Dia mengatakan rapat koordinasi antara pemerintah Provinsi Jawa Barar dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Asep Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi juga diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.
Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah secara baik, pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.
"Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati. Yang jelas harus ada penegakan hukum bagi pabrik yang masih bandel," kata Iriawan.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser, menuturkan, sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. "Dan mereka (pengusaha) sedang dibina," kata dia.
"Mereka harus ditindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan memberikan edukasi terus akan mengubah cara berpikir mereka yang selama ini salah," kata Iriawan, yang masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif di Kepolisian Indonesia itu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Nana Juhri, mengatakan, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Sungai Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.
Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil sampelnya untuk diteliti tingkat pencemarannya.
"Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu, sampelnya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemar atau bagaimana," kata Nana.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum.
Dengan begitu, kata dia, ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.
"Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," kata Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.
Salah satu yang dibahas bahwa para pelaku pencemaran bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi.
"Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti wilayahnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," kata Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau kilometer nol Sungai Citarum, di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat.
Dia mengatakan rapat koordinasi antara pemerintah Provinsi Jawa Barar dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Asep Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi juga diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.
Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah secara baik, pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.
"Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati. Yang jelas harus ada penegakan hukum bagi pabrik yang masih bandel," kata Iriawan.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser, menuturkan, sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. "Dan mereka (pengusaha) sedang dibina," kata dia.
"Mereka harus ditindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan memberikan edukasi terus akan mengubah cara berpikir mereka yang selama ini salah," kata Iriawan, yang masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif di Kepolisian Indonesia itu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Nana Juhri, mengatakan, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Sungai Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.
Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil sampelnya untuk diteliti tingkat pencemarannya.
"Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu, sampelnya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemar atau bagaimana," kata Nana.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum.
Dengan begitu, kata dia, ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.
"Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," kata Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: