Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.
"Alhamdulillah, bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerja sama antar semua? petugas dan jaksa di sana yg berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, membela proses hukum di sana. Alhamdulillah sudah dipulangkan ke Karawang," katanya di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, hal tersebut merupakan perjalanan yang berharga buat kita semuanya, artinya WNI di luar negeri tu harus menguasai dan memahami betul peraturan hukum atau kebiasaan yang ada di negara mereka tinggal.
Artinya, kata dia, beda negara itu beda aturan. "Harus kita pahami, karenanya bersyukur buat WNI yang sudah berhasil diselamatkan," katanya.
Tenaga kerja wanita asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Nurkoyah akhirnya kembali ke Tanah Air setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi dalam kasus kematian seorang anak dari majikannya.
Nurkoyah Marsan Dasan pulang ke Indonesia. Selasa (3/7) malam??waktu Saudi. Dia akan tiba di Jakarta, Rabu pada pukul 15.40 waktu setempat, kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Nurkoyah diputuskan bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.
Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya diputuskan bebas pada tanggal 3 April 2018.
Menurut Duta Besar Agus Maftuh, selama masa persidangan, Nurkoyah mendapat pendampingan penuh dari tim KBRI di Riyadh dan pengacara Mish`al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish`al Al Shareef.
Jaksa Agung bersyukur TKI bebas dari hukuman pancung
6 Juli 2018 19:13 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: