Pilkada 2018
Rahmat-Tri unggul dalam rekapitulasi suara Kota Bekasi
Petugas Panitia Penyelenggara Pemilu melintas di depan layar besar saat berlangsungnya Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2018, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018) malam. KPU Kota Bekasi merekapitulasi dan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat Kota Bekasi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat dengan perolehan suara tertinggi pasangan calon nomor urut tiga Mayjen TNI (Purn) H Sudrajat-Syaikhu sebanyak 376.447 suara dan Pemilihan Wali Kota Bekasi dengan perolehan suara tertinggi pasangan calon nomor urut satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebanyak 697.634 suara. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
"Pasangan calon (paalon) nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhyanto memperoleh 697.630 suara dan paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi.
Menurut dia, perolehan suara terhadap masing-masing paslon itu telah tertuang dalam surat ketetapan rekapitulasi suara KPU Kota Bekasi bernomor 120/PL.03.6-ktp/3275/KPU-Kota/VII/2018.
Penetapan tersebut cukup berjalan alot dalam prosesnya yang berjalan sejak Kamis (6/7) malam hingga Jumat (6/7) pukul 03.00 WIB di Hotel Horison Kota Bekasi.
Alotnya pembahasan rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan di Kota Bekasi itu dipicu adanya perbedaan data rekapitulasi antara panitia penyelenggara kecamatan (PPK) dengan para saksi dari masing-masing pasangan calon di Kecamatan Jatiasih.
KPU Kota Bekasi sempat menunda jalannya rapat pleno beberapa jam untuk mengklarifikasi kesalahan data tersebut dengan mendengarkan tanggapan dari para saksi dan Panwaslu Kota Bekasi yang turut hadir di rapat tersebut.
Saksi dari dua paslon memiliki tanggapan berbeda terkait selisih suara itu.
Salah satu saksi dari paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhyanto, Indra, mengaku memaklumi persoalan tersebut dan memilih untuk tetap melanjutkan jalannya rapat pleno.
"Saya kira cukup (pembahasan perbedaan suara), silakan dilanjut," katanya.
Sementara sejumlah saksi paslon 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus menolak menerima hasil rapat pleno dan memilih `walk out` dari ruang rapat.
"Dengan segala hormat, kami menolak menerima hasil rapat pleno ini dan mohon dihargai keputusan kami ini karena merupakan hak kami juga untuk tidak menandatangani berita acara rapat pleno," kata salah satu saksi paslon 2.
Namun demikian, pihaknya tetap memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU.
"Meskipun sikap kami juga tidak mempengaruhi hasil rapat pleno ini, namun setidaknya menjadi catatan buat kami demi upaya peningkatan berdemokrasi di Kota Bekasi lebih baik ke depannya, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden," katanya.
Menjawab pertanyaan itu, Ucu Asmara Sandi mengakui adanya kesalahan yang terjadi pada data pemilih dan menghargai sikap saksi paslon dua.
"Terima kasih atas masukan dan sarannya. Kami hormati keputusan paslon 2 untuk mendapatkan haknya. Saya secara pribadi dan atas nama KPU Kota Bekasi janji akan selalu memperbaiki diri untuk melaksanakan demokrasi yang lebih baik ke depannya," katanya.
(KR-AFR/E005)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018