Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengindisikan ada penggelembungan anggaran proyek rehabilitasi pembangunan sekolah di DKI Jakarta.

"Kita dalami indikasi penggelembungan anggaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik masih menyelidiki dugaan penggelembungan nilai proyek rehabilitasi 119 sekolah tersebut.

Saat ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangan dan klarifikasi mengenai proyek rehabilitasi bangunan sekolah itu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, menyatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Ia mengungkapkan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan tipe A atau bukan laporan dari masyarakat.

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penyidik membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari personel Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna menelusuri ada atau tidak unsur pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah itu.

Dari klarifikasi dan keterangan sejumlah saksi itu kemudian penyidik kepolisian akan gelar perkara guna menentukan meningkatkan ke penyidikan atau tidak.

Polda Metro Jaya menelusuri dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA di Jakarta yang menggunakan APBD 2017.

Proyek rehabilitasi bangunan sekolah itu meliputi pagar, plafon, kusen, dan lain-lain, dengan total anggaran mencapai Rp191 miliar.