Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

"Surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP (penerimaan, negara bukan pajak). Jadi pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Pembuatan surat keterangan ini dibebaskan dari biaya karena menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.

"Selain itu ada banyak pertanyaan dari peradilan umum maupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan bagi peradilan umum dan pradilan militer yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apa pun diminta untuk mengembalikannya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan kebijakan ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

"Diharapkan dengan lahirnya peraturan baru ini dapat memberi kejelasan kepada pengadilan umum dan pengadilan militer untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Abdullah.