Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan belum ada pihak yang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di MA hingga Jumat (6/7) pagi.

"Hingga Jumat (6/7) pagi ini, belum ada yang melaporkan atau mengajukan uji materi PKPU ke MA," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Abdullah mengatakan MA memperbolehkan siapapun mengajukan uji materi PKPU ke MA, bila merasa tidak diakomodir oleh pasal atau ayat yang terdapat dalam peraturan tersebut.

"Secara administratif, siapapun yang menguji ke MA bisa diterima," kata Abdullah.

Abdullah menjelaskan setelah permohonan uji materi didaftarkan ke MA, pemohon uji materi akan diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas uji materi.

Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi maka akan segera ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah.

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: DPR gelar rapat konsultasi terkait PKPU Caleg

Baca juga: KPU ingatkan parpol untuk penuhi syarat pendaftaran caleg