Tersangka Otsus Aceh ajukan jadi Justice Collaborator
6 Juli 2018 03:41 WIB
Bupati Bener Meriah Ahmadi menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh akan mengajukan sebagai "justice collaborator" (JC).
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan ajukan JC. Saya kira positif tetapi kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka namun harus dilakukan serius dan tidak setengah hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam tadi.
Oleh karena itu, kata Febri, jika salah satu tersangka itu serius mengajukan JC maka dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara siginifikan, dan juga bukan pelaku utama. Febri belum bisa mengungkapkan siapa tersangka yang akan mengajukan JC ini.
"Nanti saja kalau sudah diajukan secara resmi tetapi saya mau sampaikan mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi, kami harapkan yang lainnya juga terbuka," ucap Febri.
Menurut dia, KPK sangat yakin dengan bukti yang dimiliki mulai dari adanya komunikasi, penerimaan uang, dan juga termasuk kode "satu meter" dalam kasus suap itu.
"KPK sangat yakin dari bukti yang kami miliki dari komunokasi dan pembicaraan termasuk ada kode "satu meter" di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik yang diperiksa terbuka karena kami sudah miliki bukti yang kuat," kata Febri.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam silam.
Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan ajukan JC. Saya kira positif tetapi kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka namun harus dilakukan serius dan tidak setengah hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam tadi.
Oleh karena itu, kata Febri, jika salah satu tersangka itu serius mengajukan JC maka dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara siginifikan, dan juga bukan pelaku utama. Febri belum bisa mengungkapkan siapa tersangka yang akan mengajukan JC ini.
"Nanti saja kalau sudah diajukan secara resmi tetapi saya mau sampaikan mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi, kami harapkan yang lainnya juga terbuka," ucap Febri.
Menurut dia, KPK sangat yakin dengan bukti yang dimiliki mulai dari adanya komunikasi, penerimaan uang, dan juga termasuk kode "satu meter" dalam kasus suap itu.
"KPK sangat yakin dari bukti yang kami miliki dari komunokasi dan pembicaraan termasuk ada kode "satu meter" di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik yang diperiksa terbuka karena kami sudah miliki bukti yang kuat," kata Febri.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam silam.
Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: