KPK geledah delapan lokasi di Blitar dan Tulungagung
5 Juli 2018 18:31 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dua daerah itu pada tahun anggaran 2018.
"Dalam dua hari kemarin tim KPK melakukan serangkaian pemggeledahan di delapan lokasi di Tulungagung dan Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan di Tulungagung pada Selasa (3/7) dilakukan di lima lokasi antara lain rumah Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, rumah Agung Prayitno yang merupakan tim sukses Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, rumah Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, rumah Kepala ULP Kabupaten Tulungagung Syamrotul Fuad, dan rumah Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Wahyudiana.
"Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan," ungkap Febri.
Sedangkan penggeledahan di Blitar pada Rabu (4/7) dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar, kantor Moderna di Jalan Garum Blitar Kota, dan kantor Sarana Multi Usaha di Jalan Anjasmoro Blitar Kota.
"Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan dan dokumen catatan kerja perusahaan," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Empat tersangka lainnya antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Baca juga: Anggota DPR nilai OTT Tulungagung-Blitar sarat politis
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Beberapa pejabat pemkab Tulungagung diperiksa susul OTT KPK
"Dalam dua hari kemarin tim KPK melakukan serangkaian pemggeledahan di delapan lokasi di Tulungagung dan Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan di Tulungagung pada Selasa (3/7) dilakukan di lima lokasi antara lain rumah Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, rumah Agung Prayitno yang merupakan tim sukses Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, rumah Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, rumah Kepala ULP Kabupaten Tulungagung Syamrotul Fuad, dan rumah Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Wahyudiana.
"Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan," ungkap Febri.
Sedangkan penggeledahan di Blitar pada Rabu (4/7) dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar, kantor Moderna di Jalan Garum Blitar Kota, dan kantor Sarana Multi Usaha di Jalan Anjasmoro Blitar Kota.
"Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan dan dokumen catatan kerja perusahaan," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Empat tersangka lainnya antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Baca juga: Anggota DPR nilai OTT Tulungagung-Blitar sarat politis
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Beberapa pejabat pemkab Tulungagung diperiksa susul OTT KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: