Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan orang lanjut usia (lansia) bukan menjadi beban negara tapi penyangga pembangunan karena dengan pengalamannya mereka berperan nyata dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Para lansia dengan kematangan pola hidup dan fikirnya, merupakan penjaga nilai," kata Mensos dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kementerian Sosial menyelenggarakan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Kabupaten Bantul DI Yogyakarta. HLUN 2018 mengambil tema "Lansia Sejahtera, Masyarakat Bahagia".

Mensos mengatakan, kesejahteraan lansia merupakan perhatian penting bagi negara, dan semua elemen bangsa. Karena lanjut usia memiliki peran nyata dalam pembangunan bangsa dan negara, serta tua adalah keniscayaan.

Lansia sebagai penduduk senior memiliki sejumlah kelebihan, yang bagaimanapun merupakan aset bagi generasi kini.

Data Sensus Ekonomi Nasional (Susesnas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan jumlah lanjut usia sebanyak 23,4 juta jiwa 8,97 persen dari total penduduk Indonesia.

Diperkirakan, pada 2025 jumlah lansia mencapai 33,7 juta atau 11,8 persen dan pada 2035, sebanyak 48,2 juta dari jumlah penduduk 15,8 persen.

"Maka sejak awal negara berkepentingan agar tercipta kondisi sejahtera bagi lanjut usia," kata Mensos.

Kesejahteraan lansia ditandai dengan kehidupan dan penghidupan sosial baik secara material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin sehingga memungkinkan para lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan hak-hak mereka.

Baca juga: Menkes sambut baik RSUD Sumsel rawat lansia

Untuk mendukung penguatan kesejahteraan lansia, Kementerian Sosial menyelenggarakan program Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) yang memberikan dana bantuan sosial sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Sebelumnya sistem pemberian bantuan diberikan secara tunai, mulai 2017 diberikan secara non tunai melalui bank negara yang ditunjuk dalam bentuk kartu Virtual Account Debet.

Selain itu, Kementerian Sosial juga memperluas kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga mencakup lanjut usia. Kategori lansia yang berhak menerima PKH Lansia adalah yang berusia 70 tahun ke atas dan kurang mampu.

Baca juga: Menko PMK canangkan Hari Kebangkitan Lansia