Banyuwangi (ANTARA News) - Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menerapkan sistem zonasi yang penghitungan jarak rumah calon siswa ke sekolah menggunakan geospasial.

Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Rabu, menjelaskan cara itu diambil untuk mempertajam sistem zonasi agar berjalan dengan baik sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14/2018 tentang PPDB.

Ia mengatakan pada Tahun Ajaran 2018 diterapkan sistem zonasi dalam jaringan berbasis geospasial pada pelaksanaan PPDB tingkat SMP. Sebelumnya, sistem yang diterapkan baru berbasis kecamatan yang tidak bisa mengukur jarak rumah siswa ke sekolah secara signifikan, sehingga ada peluang manipulasi data.

"Selama ini sekolah favorit pasti menjadi incaran banyak siswa sehingga sekolah favorit akan terus berisi anak-anak pintar dan sekolah pinggiran akan sulit bersaing. Adanya peraturan zonasi berdasarkan kecamatan juga masih bisa disiasati oleh pendaftar," katanya.

Oleh karena itu, katanya, PPDB di Banyuwangi dibuat sistem daring dengan penghitungan jarak berdasar koordinat rumah berbasis geospasial.

Dengan sistem itu, katanya, pengukuran jarak rumah calon siswa dengan sekolah dilakukan secara "real time" saat calon siswa mendaftar.

Pada PPDB tahun ini, ada dua pertimbangan untuk menentukan lolos tidaknya siswa, yaitu skor jarak (jarak rumah ke sekolah) dan skor USBN (ujian sekolah berstandar nasional).

Skor jarak lebih besar porsinya ketimbang skor USBN, yakni 60 persen berbanding 40 persen. Skor jarak itulah yang akan dihitung oleh sistem saat siswa mendaftar pada sekolah yang dipilih. Oleh karena itu, nilai USBN tinggi belum menjadi jaminan seorang siswa bisa masuk ke sekolah yang dituju.

"Saat mendaftar di website PPDB, siswa cukup memasukkan nomor induk siswa dalam website lalu sistem secara otomatis menghitung jarak rumah siswa tersebut dengan sekolah yang dipilih berdasarkan titik koordinat rumah yang sudah tersimpan di data base. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah, maka skor jarak semakin besar," ujar Anas.

Dengan sistem itu, katanya, bisa menjaga proses PPDB SMP di Banyuwangi berlangsung dengan transparan. Apalagi semua prosesnya dilakukan secara daring. Siswa juga bisa langsung tahu hasil lolos atau tidaknya saat itu juga.

"Kalau belum lolos, siswa bisa langsung memilih sekolah lainnya, dengan prosedur yang sama," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuwangi Sulihtiyono menyatakan sistem itu sudah dimulai sejak anak-anak duduk di kelas VI Sekolah Dasar. Semua siswa kelas VI di Banyuwangi didata oleh sekolah masing-masing, termasuk dilakukan penitikan koordinat rumah berbasis geospasial.

Setelah itu, katanya, data siswa dan koordinat rumah terekam di data basis Dinas Pendidikan. Ketika masa PPDB dimulai, tahap pertama yang dilakukan siswa adalah mengambil nomor PIN untuk mendaftar pada website PPDB. Syarat wajib untuk mengambil nomor PIN, siswa wajib membawa kartu keluarga (KK) yang masa berlakunya minimal enam bulan dari waktu pengambilan nomor PIN.

"Syarat KK minimal enam bulan ini juga jadi cara efektif untuk menghindari adanya pindah domisili dadakan yang menjadi salah satu modus saat PPDB berlangsung. Jika ini terjadi, maka penitikan koordinat rumah akan dilakukan dari alamat siswa sebelum pindah," kata Sulihtiyono.

Sistem itu, kata dia, baru diterapkan untuk PPDB tingkat SMP, karena untuk SMA pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ke depan juga akan diterapkan untuk penerimaan siswa SD," kata Sulihtiyono.

(M026/M029)