Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI) di Jeddah kembali mentransfer uang diyat (uang darah) sebesar SR150.000 atau setara dengan Rp547.500.000 kepada ahli waris mendiang Tarwati Tarya Cuhati.

Keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan uang diyat dibayarkan dalam bentuk cek dan dicairkan dari Bank Al Rajhi Jeddah pada 28 Juni 2018. Uang tersebut kemudian ditransfer Selasa (3/7) melalui National Commercial Bank (NCB) di Jeddah ke rekening ahli waris berinisial J dengan 068050xxxx, di BNI.

"Majikan almarhumah selaku pihak terdakwa, baru bisa kumpulkan uang pada November 2017. Uang (diyat) tersebut dia simpan dalam bentuk cheque di Bank Al Rajhi," ujar Safaat Ghafur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW).

Perempuan asal Sumedang, Jawa Barat, ini mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Tatslit, Provinsi Asir, pada 30 Juli 2014. Mobil yang ia tumpangi dan dikemudikan majikan warga Saudi, terguling.

Hasil olah TKP Polres kota Tatslits Provinsi Asir menyimpulkan, majikan selaku pengemudi bersalah seratus persen dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga, KJRI menerima dokumen fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris pada 25 Oktober 2015. Dokumen tersebut kemudian dilegalisasi untuk melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengajuan tuntutan ke mahkamah.

"Kami menugaskan staf khusus untuk menangani kasus ini, supaya dia bisa ikuti terus perkembangannya dari waktu. Kasus diyat biasanya butuh waktu karena harus melalui beberapa kali sidang. Kadang terdakwa tidak bisa langsung bayar. Dia butuh waktu untuk ngumpulin dana yang cukup besar, " kata Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

KJRI selanjutnya mengajukan tuntutan ke Mahkamah Umum Al Kharj, Provinsi Riyadh, mengingat terdakwa berdomisili di daerah tersebut.

Dalam persidangan terakhir yang digelar pada 27 Juli 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Syeikh Umar Muhammad al Shum'ani, memutuskan terdakwa diwajibkan membayar uang diyat sebesar SAR150.000. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KJRI Jeddah selaku pihak penuntut yang bertindak atas nama ahli waris korban.

Uang diyat dalam bentuk cheque baru diserahterimakan pada 22 Januari 2018 di Mahkamah Umum Al Kharj Provinsi Riyadh.

Sambil menitipkan uang tesebut di Bendahara Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT), KJRI meminta pihak ahli waris di Tanah Air untuk menyiapkan rekening untuk mentranfer dana tersebut.

Bulan sebelumnya, KJRI Jeddah juga telah mentransfer uang dengan nilai total Rp851.180.000 atas nama dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia. Uang tersebut dikirim masing-masing pada 13 Juni (uang diyat) sebesar Rp547.500.000, dan pada 26 Juni (uang gaji dan uang duka/kerahiman) senilai Rp303.680.000.