Madiun (ANTARA News) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya (Mada) yang diusung PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah setempat yang dilakukan 27 Juni 2018.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, mengatakan, penetapan pasangan Mada sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Madiun 2018 tersebut, berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara final yang dilakukan oleh KPU setempat dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan pada Rabu (4/7). Dimana, pasangan Mada unggul dari dua pasangan lainnya.

"Pasangan Maidi-Inda Raya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara," ujar Sasongko kepada wartawan.

Di posisi kedua ada pasangan Harriyadin Mahardika-Arief Rahman dari jalur perseorangan dengan raihan suara sebanyak 35.352 suara.

Posisi ketiga diraih oleh pasangan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dengan raihan 27.610 suara.

Menurut Sasongko, suara total yang masuk ke KPU mencapai sebanyak 106.596 suara. Dengan rincian, suara sah sebanyak 102.427 suara dan tidak sah ada 4.169 suara.

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Madiun 2018, lanjutnya, maka pihak-pihak yang tidak setuju dan tidak mendukung penetapan KPU diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan keberatan atau gugatan ke MK.

Sementara, dalam Pilkada Jatim yang proses rekapitulasinya juga dilakukan pada hari yang sama, ditetapkan pasangan nomor urut 2 Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno menang dengan perolehan sebanyak 52.972 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat perolehan sebanyak 50.349 suara.

Untuk suara total Pilkada Jatim di Kota Madiun seluruhnya mencapai 107.804 suara. Dengan rincian 103.321 suara sah dan 4.483 suara tidak sah.

Baca juga: Panwas Madiun terima 17 laporan pelanggaran

Baca juga: KPU Madiun pantau pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan