Kualalumpur (ANTARA News) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dibebaskan setelah mendapat jaminan dari dua anaknya, yang membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit, yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kualalumpur, Rabu.

Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kualalumpur itu.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.

Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu dan Senin depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kualalumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.

Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.

"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.

Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.

Baca juga: Najib Razak didakwa terima suap, salahgunakan dana

Baca juga: Najib Razak disidang di Mahkamah Kuala Lumpur

(A034/B002)