Pemkab Gunung Kidul siapkan gaji ke-13 senilai Rp36,075 miliar
4 Juli 2018 18:26 WIB
Dokumentasi Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (6/7/2011) menghitung gaji ke-13 yang mulai disalurkan menjelang Tahun Ajaran Baru 2011 ini. Pada jajaran pemkab setempat, alokasi gaji ke-13 sebesar Rp38,6 miliar dengan jumlah 12 ribu PNS lebih. (ANTARA/Aguk Sudarmojo)
Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran Rp36,075 miliar untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara yang diharapkan membantu biaya masuk ke sekolah.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp36,075 dari APBD dan PAD Gunung Kidul.
"Gaji ke 13 akan diberikan kepadan 8.581 ASN yang ada di Gunung Kidul," katanya.
Ia mengatakan gaji ke-13 akan diberikan pada minggu pertama Juli atau Minggu ini. Kemungkinan akan diberikan pada 6 Juli mendatang.
"Sesuai instruksi Menteri Keuangan maskimal minggu kedua bulan Juli. Namun kami usahakan minggu ini," katanya.
Putro menjelaskan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018, ihwal pembayaran Gaji bulan ke 13 diberikan kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan anggota DPRD, pada Juli 2018 sebesar penghasilan pada Juni 2018. Di pemkab tidak ada masalah dalam pencairan gaji ke-1, karena alokasi anggaran sudah tersedia.
"Kami ikut aturan dari pusat," katanya.
Ia mengatakan dengan pemberian ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN. "Semoga bisa bermanfaat karena bertepatan dengan anak sekolah," katanya.
Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengimbau kepada ASN untk memanfaatkan keuangan yang diberikan pemerintah secara bijak. Apalagi belum lama mendapatkan gaji ke-13. "Harapannya tidak hanya untuk konsumtif," katanya.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp36,075 dari APBD dan PAD Gunung Kidul.
"Gaji ke 13 akan diberikan kepadan 8.581 ASN yang ada di Gunung Kidul," katanya.
Ia mengatakan gaji ke-13 akan diberikan pada minggu pertama Juli atau Minggu ini. Kemungkinan akan diberikan pada 6 Juli mendatang.
"Sesuai instruksi Menteri Keuangan maskimal minggu kedua bulan Juli. Namun kami usahakan minggu ini," katanya.
Putro menjelaskan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018, ihwal pembayaran Gaji bulan ke 13 diberikan kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan anggota DPRD, pada Juli 2018 sebesar penghasilan pada Juni 2018. Di pemkab tidak ada masalah dalam pencairan gaji ke-1, karena alokasi anggaran sudah tersedia.
"Kami ikut aturan dari pusat," katanya.
Ia mengatakan dengan pemberian ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN. "Semoga bisa bermanfaat karena bertepatan dengan anak sekolah," katanya.
Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengimbau kepada ASN untk memanfaatkan keuangan yang diberikan pemerintah secara bijak. Apalagi belum lama mendapatkan gaji ke-13. "Harapannya tidak hanya untuk konsumtif," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: