Makassar (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa berbagai inovasi dalam layanan ekonomi digital mampu mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Saat ditemui dalam konferensi keuangan syariah ke-3 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, Suahasil menyatakan salah satu inovasi untuk mendukung industri keuangan syariah tersebut adalah pemanfaatan Financial Technology (Fintech) untuk memperoleh akses pembiayaan.

Menurut dia, hal tersebut bisa diwujudkan mengingat saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan permintaan untuk penggunaan instrumen syariah dalam setiap lini kehidupan sedang tinggi.

"Fintech ini sudah berkembang dengan berbagai macam ide dan kreativitas untuk memperlancar proses intermediasi perbankan, tapi kita harus mendiskusikan ini, karena kita ingin pastikan Fintech ini memenuhi `syariah compliance`," ujarnya.

Suahasil menambahkan saat ini banyak Fintech yang menawarkan jasa pembiayaan konvensional, namun jumlah Fintech syariah yang memberikan layanan produk pembiayaan syariah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, masih minim.

Untuk itu, pemahaman atas proses bisnis syariah harus lebih dikembangkan kepada para pelaku Fintech agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan masyarakat dan teknologi digital bisa memberikan dampak positif ke perekonomian.

"Cara membuat Fintech seperti ini membutuhkan `syariah compliance` karena tidak hanya meminjam uang dan membayar bunga, apalagi di syariah tidak ada bunga. Ini yang perlu kami kembangkan, dan dunia usaha perlu lebih mendalam untuk mengetahui aturan syariah," ujarnya.

Ia menambahkan koordinasi dengan instansi terkait seperti MUI dan OJK juga sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia yang saat ini masih rendah dan berpotensi untuk tumbuh lebih optimal.

"MUI bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan prinsip syariah, tapi dari sudut OJK, produk perbankan juga memerlukan pengawasan agar jangan merugikan konsumen," kata Suahasil.

Dengan berbagai upaya tersebut, ia menyakini industri keuangan syariah bisa memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dengan tingkat ketercakupan yang lebih luas, apalagi dengan dukungan inovasi teknologi digital seperti Fintech.

"Kami ingin menyampaikan kepada dunia usaha, bahwa pasar ini memang ada `demand`nya. Jadi kita mendorong tidak hanya layanan Fintech `syariah compliance`, tapi juga konvensional, sebagai alternatif dari reguler, dengan mendorong proses bisnis dan perlindungan konsumen," ujar Suahasil.

Baca juga: BI : Indonesia harus kejar ketertinggalan industri syariah

Baca juga: OJK dorong akademisi kembangkan industri keuangan syariah