Laporan dari London
Indonesia berkomitmen restorasi kawasan tropical
4 Juli 2018 01:39 WIB
Dubes RI untuk Prancis Hotmangaradja MP Pandjaitan dalam acara resepsi diplomatik yang diselenggarakan untuk HUT RI ke-71 di Pavillion Dauphine, Paris. (ANTARA News/HO)
London (ANTARA News) -Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk merestorasi kawasan yang terdegradasi Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) melalui kerja sama dengan masyarakat lokal, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya.
Hal itu disampaikan Delegasi Indonesia pada Sidang ke-42 Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang diketuai Dubes Indonesia untuk Prancis, merangkap Andorra dan Monako & Delegasi Tetap RI di UNESCO, Hotmangaradja Pandjaitan yang diadakan selama dua pekan di Manama, Bahrain, sejak tanggal 24 Juni hingga 4 Juli .
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Bambang Hari Wibisono kepada Antara London, Senin mengatakan meskipun Komite memutuskan untuk tetap mempertahankan TRHS di dalam List of World Heritage in Danger, Komite dan Badan Penasehat (Advisory Bodies) mengapresiasi komitmen dan berbagai upaya Indonesia dalam mengimplementasikan rekomendasi Komite dan Badan Penasehat.
Menurut Bambang Hari Wibisono, TRHS berada di dalam daftar sejak delapan tahun lalu dan Pemerintah Indonesia bersama dengan Komite dan Badan Penasehat bekerja sama dalam rangka mengeluarkan TRHS dari dalam daftar list of in danger salah satunya dengan mengundang Reactive Monitoring Mission yang baru saja dilakukan pada bulan April lalu guna membantu pemantauan dan penyusunan strategi restorasi kawasan terdegradasi di TRHS. Berbagai hasil positif upaya Indonesia terefleksikan di dalam keputusan Komite.
Pada Sidang kali ini, Komite juga memberikan rekomendasi hal yang perlu ditindaklanjuti Indonesia termasuk melanjutkan pelaksanaan indikator Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), tata batas kawasan TRHS dan pengawasan satwa kunci.
Selain membahas konservasi situs yang telah terdaftar sebagai Warisan Dunia, Komite juga membahas nominasi 28 situs untuk menjadi Warisan Dunia dan penggunaan Dana Warisan Dunia, baik untuk membantu proses nominasi Negara-negara Pihak maupun dalam bentuk bantuan konservasi dan pengelolaan situs Warisan Dunia. Komite juga membahas upaya Negara-Negara Pihak dan Sekretariat WHC dalam mengimplementasikan Konvensi Warisan Dunia (World Heritage Convention) .
Indonesia telah menjadi anggota Komite sejak tahun 2015 untuk empat tahun masa keanggotaan. Pada tahun ke-3 keanggotaan di Komite, Indonesia berpartisipasi dalam membahas status konservasi situs-situs Warisan Dunia dan juga nominasi baru untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia.
Hal itu disampaikan Delegasi Indonesia pada Sidang ke-42 Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang diketuai Dubes Indonesia untuk Prancis, merangkap Andorra dan Monako & Delegasi Tetap RI di UNESCO, Hotmangaradja Pandjaitan yang diadakan selama dua pekan di Manama, Bahrain, sejak tanggal 24 Juni hingga 4 Juli .
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Bambang Hari Wibisono kepada Antara London, Senin mengatakan meskipun Komite memutuskan untuk tetap mempertahankan TRHS di dalam List of World Heritage in Danger, Komite dan Badan Penasehat (Advisory Bodies) mengapresiasi komitmen dan berbagai upaya Indonesia dalam mengimplementasikan rekomendasi Komite dan Badan Penasehat.
Menurut Bambang Hari Wibisono, TRHS berada di dalam daftar sejak delapan tahun lalu dan Pemerintah Indonesia bersama dengan Komite dan Badan Penasehat bekerja sama dalam rangka mengeluarkan TRHS dari dalam daftar list of in danger salah satunya dengan mengundang Reactive Monitoring Mission yang baru saja dilakukan pada bulan April lalu guna membantu pemantauan dan penyusunan strategi restorasi kawasan terdegradasi di TRHS. Berbagai hasil positif upaya Indonesia terefleksikan di dalam keputusan Komite.
Pada Sidang kali ini, Komite juga memberikan rekomendasi hal yang perlu ditindaklanjuti Indonesia termasuk melanjutkan pelaksanaan indikator Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), tata batas kawasan TRHS dan pengawasan satwa kunci.
Selain membahas konservasi situs yang telah terdaftar sebagai Warisan Dunia, Komite juga membahas nominasi 28 situs untuk menjadi Warisan Dunia dan penggunaan Dana Warisan Dunia, baik untuk membantu proses nominasi Negara-negara Pihak maupun dalam bentuk bantuan konservasi dan pengelolaan situs Warisan Dunia. Komite juga membahas upaya Negara-Negara Pihak dan Sekretariat WHC dalam mengimplementasikan Konvensi Warisan Dunia (World Heritage Convention) .
Indonesia telah menjadi anggota Komite sejak tahun 2015 untuk empat tahun masa keanggotaan. Pada tahun ke-3 keanggotaan di Komite, Indonesia berpartisipasi dalam membahas status konservasi situs-situs Warisan Dunia dan juga nominasi baru untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia.
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: