Samarinda (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu laporan resmi Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang menyebutkan dugaan terjadinya "money politic" yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kaltim 2018.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar di Samarinda, Selasa, mengatakan pihaknya menunggu laporan resmi, karena Gubernur telah menyampaikan secara terbuka kepada publik dugaan politik uang disertai dengan sejumlah bukti, dan akan menyampaikannya kepada Bawaslu untuk diproses.

"Saat ini kami masih menunggu, namun kalau tidak ada sinyal bakal melapor, maka kami akan menyurati resmi kepada Gubernur Kaltim untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya," tegas Saipul. Menurut Saipul, dugaan politik uang tersebut tentunya akan diproses oleh Bawaslu bila memang ada bukti-bukti pendukung dan juga saksi cukup kuat.

Namun sebaliknya, bila hanya sebatas isu saja, tidak mungkin dugaan atau asumsi tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sepanjang pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran hingga tingkat kecamatan, belum ada temuan terkait politik uang.

"Sejumlah pelanggaran memang kami temukan, salah satunya terkait masyarakat yang mencoblos lebih dari satu kali yakni di Samarinda, Berau dan PPU, dan itupun pelakunya sudah kami proses," imbuh Saipul.

Kasus terbaru, lanjut Saipul terkait dengan formulir C 1 (rekapitulasi suara di TPS) dilaporkan adanya perubahan. Sejauh ini terkait pengaduan formulir C1 tersebut masih dalam pendalaman dan pihaknya belum menemukan substansi adanya perubahan dalam penghitungan suara.

"Kalau memang ada kekeliruan penulisan dari form C 1 ini selama substansinya tidak mempengaruhi hasil suara, maka cukup diselesaikan di tingkat kecamatan saja, tidak perlu dibawa ke ranah Provinsi," tegas Saipul.

(KR-RMT/N005)