Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan rekapitulasi suara hasil pilkada di daerah itu akan diselesaikan pada 4 Juli 2018.

"Kami akan menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pilkada Padang 2018 ini dalam sehari jika tidak ada kendala berarti," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Selasa.

Kemudian untuk penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi selesai jika tidak ada gugatan yang dilakukan oleh kandidat.

Kalau tidak ada gugatan, lanjutnya maka rapat pleno penetapan kandidat yang terpilih langsung dilaksanakan tiga hari setelah rekapitulasi dilakukan.

Berdasarkan hasil hitung cepat KPU Kota Padang pada 28 Juni 2018 menunjukkan pasangan calon wali kota?Mahyeldi-Hendri Septa menang telak dengan perolehan 212.299 suara atau 62,9 persen.

Kemudian pasangan Emzalmi-Desri Ayunda perolehan suaranya 125.211 pemilih atau 37,1 PERSEN.
Jumlah suara sah pada pilkada Padang 2018 di 1.600 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 337.545 suara dan suara tidak sah 3.522 suara.

KPK menyatakan hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan.

Yusrin mengatakan data hitung cepat ini hanya bersifat sementara, kemudian untuk hasil pemungutan suara yang benar-benar valid akan dihitung secara manual oleh KPU.

"Hitung cepat ini adalah informasi dan transparansi KPU kepada masyarakat," katanya.

Untuk partisipasi pemilih, KPU Padang perkirakan sementara sebanyak 60 persen atau naik dari pemilihan sebelumnya hanya 52 persen.

Partisipasi pemilih, lanjutnya memang masih belum mencapai target, hal tersebut disebabkan beberapa hal seperti terkendala administrasi kependudukan, adanya masyarakat yang golongan putih dan sosialisasi yang belum menarik masyarakat untuk datang ke TPS.

"Kedepan ini akan menjadi catatan bagi kami dalam memperbaiki kinerja," ujarnya.

Baca juga: KPU: tidak ada hitung cepat pilkada Padang