Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima surat pengunduran diri empat aparatur sipil negara yang akan maju menjadi bakal calon legisltaif pada Pemilu 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan empat ASN telah mengajukan pensiun dini, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinstran) Tommy Harahap, sorang pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan terakhir pegawai Kecamatan Girisubo, Sugito.

"Untuk seorang pegawai Disdikpora belum bisa kami sebutkan karena masih proses," katanya.

Dia mengatakan Supartono sudah mulai pensiun sejak 1 Juli 2018. Untuk Sugito sudah memasuki pensiun dini.

"Kalau proses pengajuan masuk sebelum November 2018, maka persetujuan hanya cukup dengan surat keputusan (SK) bupati. Namun jika lewat 1 Mei 2018 maka persetujuan pensiun dini mendapat pertimbangan dan Badan Kepegawaian Negera (BKN)," katanya.

Sigit mengatakan mereka yang mengajukan pensiun dini jika sudah memasuki 20 tahun maka tetap akan mendapatkan hak pensiun dengan pangkat terakhinya.

"Tetap mendapatkan hak pensiun karena diberhentikan dengan hormat," katanya.

Supartono mengakui dirinya sejak 1 Juli 2018 merupakan hari terakhir menjabat kepalan BKAD. "Tunggu saja nanti, sudah dalam proses," katanya.

Ketua KPU Gunung Kidul M Zainuri Ikhsan mengatakan pencalonan ASN yang ikut mencalonkan diri pihaknya mengakui ada beberapa ASN yang sudah berkonsultasi mengenai persyaratan.

"Paling lambat surat pemberhentian diserahkan satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditutup pada 20 September 2018, jika tidak bisa menunjukkan ya dicoret," katanya.