Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp46,25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pembahasan pendahuluan pagu indikatif Kemenkeu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan pagu anggaran tersebut digunakan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan di bidang keuangan negara.

Pagu indikatif Kemenkeu TA 2019 Rp46,25 triliun tersebut digunakan untuk belanja pegawai Rp21,34 triliun, barang modal Rp23,18 triliun, dan belanja modal Rp1,72 triliun.

Sementara, pagu indikatif jika dirinci terdiri dari Rp32,49 triliun rupiah murni, Rp13,72 triliun Badan Layanan?Umum, dan Rp0,29 triliun hibah luar negeri.

Pagu indikatif Kemenkeu 2019 menurut masing-masing unit eselon I antara lain Sekretariat Jenderal Rp20,9 triliun, Inspektorat Jenderal Rp110,6 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp130,4 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp7,2 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,29 triliun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp122,45 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp128,63 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp12,63 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp784,99 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp739,72 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp143,39 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Thohir mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama Kemenkeu mengenai detail pagu anggaran per eselon I setelah disampaikan oleh Pemerintah.

Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan pajak tumbuh 14,13 persen