Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kepulauan Sula 2005-2010, calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, dan adiknya Zainal Mus di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Untuk kasus Sula, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Hidayat Mus sebagai saksi untuk tersangka Zainal Mus dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

KPK sedianya memanggil keduanya pada Senin (25/6). Namun mereka mengirim surat ke KPK, menyatakan bahwa mereka tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018. Dia mengikuti pilkada berpasangan dengan Rivai Umar dengan dukungan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPK pada 16 Maret 2018 mengumumkan Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.