KPK panggil Yasonna Laoly dan Aburizal Bakrie
2 Juli 2018 09:42 WIB
Arsip Foto. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait pengambilan keputusan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018) malam. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e), termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Selain Yasonna dan Aburizal, KPK memanggil politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan satu saksi lain bernama Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung menurut Juru Bicara KPK Febri Diansah di Jakarta.
Dalam penyidikan perkara KTP-e dengan tersangka Irvanto, keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto--yang sudah dipidana dalam pengadilan perkara ini-- serta pengusaha Made Oka, KPK mendalami aliran dana proyek KTP-e terkait proses pembahasan anggarannya.
Irvanto bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan bayaran untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka merupakan pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setya Novanto; 1,8 juta dolar AS melalui OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius, dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Baca juga: KPK periksa Ganjar Pranowo sebagai saksi
Baca juga: Marzuki Alie mengaku tak mengenal keponakan Setnov
Selain Yasonna dan Aburizal, KPK memanggil politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan satu saksi lain bernama Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung menurut Juru Bicara KPK Febri Diansah di Jakarta.
Dalam penyidikan perkara KTP-e dengan tersangka Irvanto, keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto--yang sudah dipidana dalam pengadilan perkara ini-- serta pengusaha Made Oka, KPK mendalami aliran dana proyek KTP-e terkait proses pembahasan anggarannya.
Irvanto bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan bayaran untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka merupakan pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setya Novanto; 1,8 juta dolar AS melalui OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius, dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Baca juga: KPK periksa Ganjar Pranowo sebagai saksi
Baca juga: Marzuki Alie mengaku tak mengenal keponakan Setnov
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: