Tanjung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyiapkan pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak menyusul pelanggaran Pilkada 2018.

Anggota KPU Kabupaten Tabalong Irisandi Winata Nasution di Tanjung, Jumat, mengatakan pihaknya bersama panwaslu masih melakukan koordinasi terkait persiapan pemungutan suara ulang.

"Sesuai rekomendasi panwaslu maka akan dilaksanakan pemungutan ulang di TPS 15," jelas Irisandi.

Dalam rapat koordinasi persiapan pemungutan ulang di kantor KPU setempat hadir pula dua komisioner panwaslu Ardiansyah dan Muhammad Fahmi Failasopa dan komisioner KPU lainnya Cicik Agus Sulistiani.

Menurut anggota Divisi Hukum dan Penindakan Ardiansyah untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan empat hari setelah hari pelaksanaan pilkada serentak," jelas Ardiansyah.

Hal senada juga disampaikan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Fahmi Failasopa, bahwa pihaknya memberikan sanksi administrasi atas pelaksanaan pilkada di TPS 15.

"Soal 21 kotak surat suara yang tak bersegel tetap kita tindak lanjuti dan untuk TPS 15 kita rekomendasikan pemungutan suara ulang," jelas Fahmi.

Di TPS 15 sendiri tercatat 464 pemilih yang masuk DPT dan di Kelurahan Belimbing Raya terdapat 22 TPS.

Pemungutan suara ulang di TPS 15 dijadwalkan Minggu (1/6) dan besok KPU mulai membagikan formulir model C6 kepada 464 pemilih yang masuk DPT.

Baca juga: Partisipasi pemilih Pilwako Jambi 71,91 persen
Baca juga: Pilkada serentak 2018 dinilai aman dan lancar
(KR-HLN/E005)