KPK panggil Tb Hasanuddin pekan depan
29 Juni 2018 20:41 WIB
Dokumentasi anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi (kiri), mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Ia ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBN Perubahan 2016. (ANTARA FOTO/Riki Nugraha)
Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memanggil mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, sebagai saksi kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut.
Hasanuddin --bersama pasangannya, Anton Charliyan-- baru saja mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Barat 2018, dengan hasil tidak mendapat suara mayoritas guna menduduki kursi pemerintahan di provinsi itu.
"Informasi dari penyidik, Tb Hasanuddin diagendakan pemeriksaannya minggu depan. Pengetahuan yang bersangkutan dibutuhkan dalam berkas perkara dengan tersangka Fayakhun Andriadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
KPK pun pada Jumat memeriksa Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Terhadap Fayakhun Andriadi, penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Diansyah.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.
Ia disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300.000 dolar Amerika Serikat ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut pada APBN 2016 sebesar satu persen dari total anggaran Badan Keamanan Laut senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Hasanuddin --bersama pasangannya, Anton Charliyan-- baru saja mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Barat 2018, dengan hasil tidak mendapat suara mayoritas guna menduduki kursi pemerintahan di provinsi itu.
"Informasi dari penyidik, Tb Hasanuddin diagendakan pemeriksaannya minggu depan. Pengetahuan yang bersangkutan dibutuhkan dalam berkas perkara dengan tersangka Fayakhun Andriadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
KPK pun pada Jumat memeriksa Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Terhadap Fayakhun Andriadi, penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Diansyah.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.
Ia disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300.000 dolar Amerika Serikat ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut pada APBN 2016 sebesar satu persen dari total anggaran Badan Keamanan Laut senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: