Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK Novel Baswedan kembali menjalani operasi pada mata kirinya di Singapura, Kamis (28/6).

"Kamis, 28 Juni 2018 kemarin dilakukan operasi kecil pada mata kiri Novel Baswedan di Singapura. Sebelum pemeriksaan, selama beberapa hari Novel mengeluh pandangannya pada mata kirinya berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Novel sudah kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018 dari pengobatan selama lebih dari 10 bulan sejak kedua matanya disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab yang menghalangi penglihatan mata Novel adalah karena tumbuhnya selaput pada bagian gusi yang terpasang pada mata kirinya. Pertumbuhan selaput ini sedikit menutupi lensa buatan yang terpasang pada mata kiri," ungkap Febri.

Terhadap kondisi tersebut, dokter memutuskan untuk melakukan operasi kecil untuk memotong dan merapikan selaput yang tumbuh menutupi lensa itu.

"Hasil operasi cukup baik, Novel merasa penglihatannya menjadi lebih baik dan visi penglihatan mata kiri tersebut menjadi lebih luas dari sebelumnya," ungkap Febri.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Novel rencananya akan dilakukan kembali pekan depan yaitu pemeriksaan dokter ahli mata sekaligus mengecek glaukoma dan CT Scan.

"Dari surat keterangan yang diberikan dokter, ditulis unfit for duty, maka Novel belum bisa bekerja karena masih harus beristirahat selama 31 hari sampai 28 Juli 2018," tambah Febri.

Sementara terkait penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, sampai saat ini KPK belum menerima informasi adanya perkembangan signifikan hingga ditemukannya tersangka penyerangan.

Sebelumnya pada Minggu (17/6), Novel Novel mengaku masih mendapat teror sepulang menjalani operasi mata di Singapura. Dia mengatakan melihat terduga pelaku penyerangan berada di seberang rumahnya saat baru sampai di Indonesia pada 22 Februari 2018.

Pada hari ini, Wadah Pegawai (WP) KPK bertemu Komnas HAM di kantor Komnas HAM terkait berlarut-larunya kasus Novel Baswedan tersebut.

Baca juga: KPK: Novel Baswedan belum bisa kembali bekerja

Baca juga: Kuasa hukum: Novel diarahkan seolah-olah tidak kooperatif

Baca juga: Novel Baswedan bicara perlindungan untuk pegawai KPK