Badan Penerbangan PBB setujui standar baru kesepakatan emisi
28 Juni 2018 17:25 WIB
Ilustrasi aktivitas penerbangan maskapai penerbangan mancanegara di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Bandara terbesar di Indonesia timur ini memiliki rute internasional dalam jumlah terbanyak kedua setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Montreal (ANTARA News) - Badan Penerbangan PBB, Rabu, menyetujui baku mutu baru untuk menerapkan kesepakatan dunia pada 2016 guna membatasi emisi penerbangan rute internasional.
Sejak 1 Januari 2019, sebagian besar perusahaan penerbangan dengan jalur internasional mulai memantau emisi bahan bakar dan karbon mereka sebagai bagian dari perjanjian bersejarah, yang diputuskan dua tahun lalu oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sejumlah perusahaan meminta ICAO menyetujui baku mutu, yang mereka butuhkan untuk menyiapkan perjanjian, yang secara resmi berlaku pada 2021.
"Baku mutu itu memungkinkan pemerintah dan industri penerbangan membuat persiapan akhir sebelum pemantauan emisi CO2 dan kewajiban pelaporan dimulai pada Januari 2019," kata Michael Gill, Direktur Eksekutif Kelompok Aksi Angkutan Udara (ATAG) dalam pernyataan.
Kesepakatan ICAO 2016 mengharuskan perusahaan penerbangan untuk membatasi atau mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari proyek lingkungan hidup yang ditunjuk di seluruh dunia.
Standar baru, yang disetujui mayoritas dewan pengatur 36 negara anggota ICAO, memberikan panduan teknis kepada pemerintah tentang cara penghitungan emisi maskapai penerbangan dan berapa banyak yang perlu dikompensasi operator.
"Ini adalah langkah yang sangat signifikan, tetapi masih ada rincian penting yang perlu diisi," ujar penasihat internasional untuk Environmental Defense Fund, Annie Petsonk, dalam wawancara telepon.
ICAO belum menyelesaikan kriteria spesifik untuk bahan bakar yang diizinkan berdasarkan perjanjian, katanya. Namun pada prinsipnya, bahan bakar fosil dapat memenuhi syarat, tetapi harus memenuhi standar perjanjian yang lebih spesifik.
Dengan mematuhi perjanjian, diperkirakan hanya akan membebani maskapai penerbangan kurang dari dua persen dari pendapatan industri. Kesepakatan itu bersifat sukarela selama lima tahun pertama dan menjadi wajib dari 2027 bagi penghasil emisi terbesar di dunia.
Maskapai penerbangan telah mendukung perjanjian global yang mendukung kekurangan yang berpotensi lebih mahal dari kesepakatan nasional dan regional.
Juru bicara ICAO tidak dapat memberikan komentar secara langsung.
Sejak 1 Januari 2019, sebagian besar perusahaan penerbangan dengan jalur internasional mulai memantau emisi bahan bakar dan karbon mereka sebagai bagian dari perjanjian bersejarah, yang diputuskan dua tahun lalu oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sejumlah perusahaan meminta ICAO menyetujui baku mutu, yang mereka butuhkan untuk menyiapkan perjanjian, yang secara resmi berlaku pada 2021.
"Baku mutu itu memungkinkan pemerintah dan industri penerbangan membuat persiapan akhir sebelum pemantauan emisi CO2 dan kewajiban pelaporan dimulai pada Januari 2019," kata Michael Gill, Direktur Eksekutif Kelompok Aksi Angkutan Udara (ATAG) dalam pernyataan.
Kesepakatan ICAO 2016 mengharuskan perusahaan penerbangan untuk membatasi atau mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari proyek lingkungan hidup yang ditunjuk di seluruh dunia.
Standar baru, yang disetujui mayoritas dewan pengatur 36 negara anggota ICAO, memberikan panduan teknis kepada pemerintah tentang cara penghitungan emisi maskapai penerbangan dan berapa banyak yang perlu dikompensasi operator.
"Ini adalah langkah yang sangat signifikan, tetapi masih ada rincian penting yang perlu diisi," ujar penasihat internasional untuk Environmental Defense Fund, Annie Petsonk, dalam wawancara telepon.
ICAO belum menyelesaikan kriteria spesifik untuk bahan bakar yang diizinkan berdasarkan perjanjian, katanya. Namun pada prinsipnya, bahan bakar fosil dapat memenuhi syarat, tetapi harus memenuhi standar perjanjian yang lebih spesifik.
Dengan mematuhi perjanjian, diperkirakan hanya akan membebani maskapai penerbangan kurang dari dua persen dari pendapatan industri. Kesepakatan itu bersifat sukarela selama lima tahun pertama dan menjadi wajib dari 2027 bagi penghasil emisi terbesar di dunia.
Maskapai penerbangan telah mendukung perjanjian global yang mendukung kekurangan yang berpotensi lebih mahal dari kesepakatan nasional dan regional.
Juru bicara ICAO tidak dapat memberikan komentar secara langsung.
Pewarta: ANTARA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: