Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP- elektronik tahun 2011-2012.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan juga menyampaikan tuntutan jaksa kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa Lie.
Jaksa mengajukan tuntutan itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut jaksa, PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik Anang telah membayar keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar dimana keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, oleh karenanya nyata merupakan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.
Jaksa menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang di luar peruntukan yang sah karena tidak dicantumkan dalam pengeluaran dalam perhitungan keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79,039 miliar kepada Sugiharto, yang ketika pengadaan KTP-e berjalan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Uang itu, menurut jaksa, diberikan untuk keperluan jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau sejumlah Rp38 miliar.
Berdasarkan pemberian uang tersebut, menurut jaksa, besaran uang pengganti yang harus dikenakan kepada diri Anang adalah sejumlah Rp39,239 miliar dengan perhitungan, keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79,039 miliar dikurangi uang yang telah Anang serahkan kepada Sugiharto dan Setya Novanto sejumlah Rp39,8 miliar.
Anang akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada 16 Juli 2018.
Baca juga: Anang ingin jadi "justice collaborator" KPK
Baca juga: Saksi: Anang paling aktif dalam konsorsium KTP-e
Pengusaha Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara dalam perkara KTP-e
28 Juni 2018 13:55 WIB
Arsip Foto. Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).(ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: