Cirebon (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat menerima tiga aduan adanya politik uang dalam Pilkada 2018 dan saat ini kasus itu masih didalami oleh tim Penagakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kasus dugaan politik uang yang ditemukan, masih didalami Tim Gakkumdu Kota Cirebon," kata Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo di Cirebon, Rabu.
Menurut Susilo, kasus politik uang yang ditangani Gakumdu diduga dilakukan oleh para simpatisan kedua kandidat yang sedang bertarung dalam Pilwalkot Cirebon.
Tiga kasus tersebut yaitu pembagian uang pecahan Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar, kemudian pembagian satu set alat olahraga berupa bola voli, jaring, satu kardus kopi dan satu buah kaus salah satu Paslon.
Baca juga: Surat suara enam TPS di Cirebon hilang
"Yang ketiga Panwaslu Kota Cirebon menerima laporan mengenai dugaan pemberian uang oleh simpatisan salah satu Paslon ke warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon," tuturnya.
"Saat itu kami langsung datangi lokasinya dan memang cukup ramai," lanjut Susilo.
Menurt dia, seluruh dugaan kasus politik uanh itu sedang ditangani Panwaslu Kota Cirebon dan Tim Gakkumdu Kota Cirebon.
"Penanganan kasus dilakukan selama tujuh hari ke depan, sebelum diputuskan terbukti atau tidaknya dugaan praktik politik uang itu," katanya.
Baca juga: KPU selidiki hilangnya ribuan surat suara di Cirebon
Pilkada 2018
Di Cirebon, Panwaslu usut aduan adanya politik uang
28 Juni 2018 00:04 WIB
ilustrasi Pilkada serentak (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: