Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Presiden RI No 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Namun dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dengan pertimbangan bahwa wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah warga yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan Pilkada, maka pelayanan PKB dan BBNKB di kantor pelayanan Prov DKI Jakarta tidak diliburkan atau tetap buka melayani masyarakat DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Meski libur nasional, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI tetap melakukan aktifitas kerja seperti biasa dan membuka pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Induk.

Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Selain pada tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan layanan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank.

Diharapkan besok warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat.

ementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut.

Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 28 juni 2018 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi bunga.