Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mendukung Kementerian Pertanian yang bakal memasukkan lima importir bawang bombai mini dalam daftar hitam (blacklist) dan melaporkan importir tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jangan hanya blacklist. Lanjutkan dengan tindakan tegas berupa sanksi tidak boleh melakukan kegiatan impor terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut," kata Hermanto dalam rilis, Senin.

Politisi PKS itu menegaskan bahwa eksportir bawang bombai mini tersebut telah merugikan petani sehingga untuk menanggulangi kerugian petani, pemerintah harus mengambil langkah membeli bawang petani.

Ia juga mengemukakan bahwa swasembada dapat tercapai terutama bila petani bersemangat dalam menanam bawang merah.

"Untuk mempertahankan swasembada tersebut, Pemerintah harus mengantisipasi berbagai hal yang bisa meruntuhkan semangat petani," katanya.

Menurut dia, impor komoditas sejenis ketika komoditas tersebut tersedia cukup di dalam negeri merupakan tindakan yang sangat melukai hati dan bisa berujung pada runtuhnya semangat petani.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memasukkan dalam "blacklist" lima perusahaan importir yang diduga melakukan penipuan dengan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Kami mem-`blacklist` lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," kata Menteri Amran dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (22/6).

Kelima perusahaan yang masuk blacklist (daftar hitam) tersebut yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Pertanian juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.

Amran menegaskan kelima perusahaan juga tidak boleh lagi berbisnis pada sektor bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura.

Solusinya, Kementerian Pertanian akan mengundang perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengimpor sendiri bawang bombai mini.

"Kami minta yang bersangkutan tidak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombai. Yang kedua, termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap `blacklist`, cara apa pun kami tetap `blacklist`," katanya.

Amran menyatakan Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).

Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

Selain itu, bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis.