Menhub resmikan tim Ad Hoc Danau Toba
25 Juni 2018 19:26 WIB
Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Kordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Analisa dan Evaluasi Pengamanan Idulfitri 1439 H/2018 di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018). Rapat tersebut membahas evaluasi pengamanan dan pelayanan arus mudik dan lebaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana meresmikan tim Ad Hoc guna mengatasi permasalahan pelayaran di Danau Toba, Sumatera Utara yang menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kapal.
"Kami akan formalkan hari ini," kata Menhub usai penutupan posko Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tim tersebut terdiri dari unsur internal Kemenhub serta kerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, TNI dan Polri.
Budi mengatakan pembentukan tim ad hoc tersebut hingga terbentuknya badan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Isunya ini `kan lemahnya pengawasan, jadi bisa enggak dengan organisasi yang ada, kita masukan fungsi-fungsinya. Kalau enggak, Kemenhub bisa saja buat organisasi baru, UPT di setiap daerah," katanya.
Dia menyebutkan tercatat ada empat orang tersangka kejadian kapal tenggelam, yaitu KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu.
Karena itu, lanjut dia, tim ad hoc tersebut perlu dibentuk agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Kami akan jadikan momentum ini dan bekerja sama dengan TNI Polri, disamping kami juga bentuk panitia ad hoc sementara dan kami akan tentukan satu mekanisme apakah ada unsur pusat atau daerah tapi kami ingin bahwa aturan yang sudah dibuat ditegakkan lagi dan diikuti sesuai dengan `mandatory`," katanya.
Budi juga akan terus melakukan evaluasi, untuk tahap awal perbaikan hanya dibatasi di Pelabuhan Tigaras, dan ke depannya akan dilakukan di seluruh perairan Danau Toba.
Evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan di pelabuhan, kapasitas kapal, jumlah dan manifes penumpang, serta kewajiban untuk mengenakan jaket keselamatan (life jacket) pada saat di atas kapal.
Operasional penyeberang di Danau Toba saat ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang antara lain pemberian izin operasional kapal serta pengawasan dan fungsi-fungsi pelabuhan.
Budi menilai saat ini hal tersebut berjalan kurang lancar dan tidak konsisten.
"Kami lihat memang ada kesenjangan atau kurang konsisten bagi pelaksana yang ada di sana. Saya sangat menyayangkan di tempat itu petugas yang ada tidak berfungsi dengan baik sehingga ada kapal yang berjalan tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Dia telah memerintahkan Ketua tim ad hoc bersama Polisi dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba.
Tim ad hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu satu minggu sampai dengan satu bulan.
Fungsi tim ad hoc ini sendiri antara lain yakni pertama, mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Tim ad hoc ini nantinya akan bersama-sama Dishub Provinsi melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.
Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali. Fungsi ketiga adalah bersama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan.
Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.
"Sebagai bayangan, kita ingin menerapkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dishub. Fungsi pengawasan itu bisa berupa UPT yang kita bentuk sendiri, atau juga bisa dimasukkan dalam fungsi-fungsi milik Balai yang ada," ujarnya.
Karena itu, lanjut Menhub, bahwa pihaknya dalam waktu maksimal satu bulan ini akan bersurat kepada Menteri PAN-RB guna membentuk fungsi-fungsi itu.
Dia mengatakan mengapa pihaknya ingin membentuk fungsi-fungsi itu karena ternyata dalam otonomi daerah, pengawasan dan operasional pelayaran di danau dan sungai belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
"Kami akan formalkan hari ini," kata Menhub usai penutupan posko Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tim tersebut terdiri dari unsur internal Kemenhub serta kerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, TNI dan Polri.
Budi mengatakan pembentukan tim ad hoc tersebut hingga terbentuknya badan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Isunya ini `kan lemahnya pengawasan, jadi bisa enggak dengan organisasi yang ada, kita masukan fungsi-fungsinya. Kalau enggak, Kemenhub bisa saja buat organisasi baru, UPT di setiap daerah," katanya.
Dia menyebutkan tercatat ada empat orang tersangka kejadian kapal tenggelam, yaitu KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu.
Karena itu, lanjut dia, tim ad hoc tersebut perlu dibentuk agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Kami akan jadikan momentum ini dan bekerja sama dengan TNI Polri, disamping kami juga bentuk panitia ad hoc sementara dan kami akan tentukan satu mekanisme apakah ada unsur pusat atau daerah tapi kami ingin bahwa aturan yang sudah dibuat ditegakkan lagi dan diikuti sesuai dengan `mandatory`," katanya.
Budi juga akan terus melakukan evaluasi, untuk tahap awal perbaikan hanya dibatasi di Pelabuhan Tigaras, dan ke depannya akan dilakukan di seluruh perairan Danau Toba.
Evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan di pelabuhan, kapasitas kapal, jumlah dan manifes penumpang, serta kewajiban untuk mengenakan jaket keselamatan (life jacket) pada saat di atas kapal.
Operasional penyeberang di Danau Toba saat ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang antara lain pemberian izin operasional kapal serta pengawasan dan fungsi-fungsi pelabuhan.
Budi menilai saat ini hal tersebut berjalan kurang lancar dan tidak konsisten.
"Kami lihat memang ada kesenjangan atau kurang konsisten bagi pelaksana yang ada di sana. Saya sangat menyayangkan di tempat itu petugas yang ada tidak berfungsi dengan baik sehingga ada kapal yang berjalan tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Dia telah memerintahkan Ketua tim ad hoc bersama Polisi dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba.
Tim ad hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu satu minggu sampai dengan satu bulan.
Fungsi tim ad hoc ini sendiri antara lain yakni pertama, mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Tim ad hoc ini nantinya akan bersama-sama Dishub Provinsi melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.
Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali. Fungsi ketiga adalah bersama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan.
Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.
"Sebagai bayangan, kita ingin menerapkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dishub. Fungsi pengawasan itu bisa berupa UPT yang kita bentuk sendiri, atau juga bisa dimasukkan dalam fungsi-fungsi milik Balai yang ada," ujarnya.
Karena itu, lanjut Menhub, bahwa pihaknya dalam waktu maksimal satu bulan ini akan bersurat kepada Menteri PAN-RB guna membentuk fungsi-fungsi itu.
Dia mengatakan mengapa pihaknya ingin membentuk fungsi-fungsi itu karena ternyata dalam otonomi daerah, pengawasan dan operasional pelayaran di danau dan sungai belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: