Tembilahan (ANTARA News) - Logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir telah didistribusikan ke 20 Kecamatan di daerah itu.

"Pendistribusian logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati telah dilakukan sejak tanggal 21 juni 2018 lalu dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian resort Indragiri Hilir," ujar Komisioner Devisi SDM dan Parmas KPU Inhil, Hasni Novriana, Senin.

Hasni mengatakan, pendistribusian logistik Pilkada dilakukan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang standar prosedur operasional dan prosedur distribusi logistik pemilihan Gubernur, Buatk dan Wali Kota tahun 2018.

Dijelaskan Hasni, pendistribusian alat kelengkapan tersebut dilakukan dengan menggunakan dua jenis moda transportasi sesuai geografis wilayah Inhil yaitu menggunakan transportasi laut berupa kapal motor dan speed boat serta transportasi darat menggunakan mobil.

Ia merincikan, untuk Kecamatan Mandah, Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong dan Pulau Burung pendistribusiannya dilakukan dengan menggunakan satu kapal laut. kecamatan Kuindra, Tanah Merah, Sungai Batang dan Reteh menggunakan satu kapal laut, Kecamatan Gas, Gaung menggunakan satu kapal laut dan Kecamatan Concong menggunakan speed boad.

Sedangkan untuk wilayah darat menggunakan mobil dengan tujuan ke Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas, Batang Tuaka, Enok, Keritang dan Kemuning.

"Untuk sampul Pilgubri yang datangnya belakangan, baru kita disribusikan semalam, Minggu (24/6) karena baru selesai dicetak di percetakan Jakarta," tuturnya.

Hasni menambahkan, seluruh alat kelengkapan Pilkada yang telah didistribusikan terdiri dari surat suara sebanyak 450.859, kotak suara sebanyak 1579, tinta sidik jari 3158 serta kelengkapan lainnya seperti bantalan dan alat pencoblosan, paku, sampul, tanda pengenal, formulir dan lain sebagainya.

Ia memperkirakan, pergerakan logistik dari Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekitar Tanggal 24-25 Juni 2018 dan pergerakan dari PPS ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar tanggal 25-26 juni 2018.