50 satwa topeng monyet disita di Jabar
25 Juni 2018 15:49 WIB
Ilustrasi - Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) beratraksi pad pertunjukan topeng monyet di Kelurahan Margadadi, Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bekasi (ANTARA News) - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil menyita sedikitnya 50 ekor monyet dari para pelaku usaha topeng monyet yang selama ini beroperasional di wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Hingga Juni 2018, kami sudah mengamankan 50 ekor monyet berkaitan dengan program kerja sama kami dengan Pemprov Jawa Barat bernama `Stop Topeng Monyet`," kata Coord. Wildlife Trade Confiscations JAAN Wildlife Division, Zai, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, monyet jenis ekor panjang itu disita pihaknya dari wilayah Bandung, Cirebin, Tasikmalaya, Bogor dan Bekasi.
Dikatakan Zai, jumlah tersebut masih relatif jauh dari angka target sebanyak 500 ekor sesuai pemetaan pihaknya terhadap aktivitas topeng monyet di Jawa Barat pada 2018.
"Yang paling dominan memang di wilayah Bekasi. Setelah kita telusuri, monyet ini rata-rata didatangkan dari Tasikmalaya karena berdasarkan data kami ada sekitar 500 kepala keluarga yang khusus melatih topeng monyet di sana," katanya.
Zai mengatakan, pada tahun sebelumnya, JAAN berhasil menyita 145 ekor di Jakarta yang kini seluruhnya telah dilepaskan ke alam bebas setelah menjalani perawatan di penangkaran.
"Monyet yang kita sita ini akan kita kirim ke penangkaran yang difasilitasi Pemprov Jakarta di sebuah lahan di Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," katanya.
Monyet tersebut akan menjalani pembinaan dan perawatan tim medis rata-rata selama tiga tahun sebelum akhirnya dilepaskan ke alam bebas di Gunung Tilu, Soreang Bandung.
"Kita bagi dalam empat kelompok pelepasan ke alam bebas. Per kelompok 15 ekor. Kita akan cek dulu situasi vegetasi di hutan tersebut serta keamanan habitatnya," katanya.
Upaya penyitaan monyet dari tangan pengusaha topeng monyet dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur terkait seperti dinas peternakan, Satpol PP dan dinas sosial di wilayah masing-masing.
"Kita tidak ada kompensasi untuk para pengusahanya. Monyet yang kedapatan oleh kita akan dilaporkan ke instansi terkait untuk disita," katanya.
Upaya penyitaan itu sejalan dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka perlindungan satwa liar untuk keberlangsungan habitatnya.
"Satwa liar lebih baik di hutan. Stop pelihara satwa liar," katanya.
"Hingga Juni 2018, kami sudah mengamankan 50 ekor monyet berkaitan dengan program kerja sama kami dengan Pemprov Jawa Barat bernama `Stop Topeng Monyet`," kata Coord. Wildlife Trade Confiscations JAAN Wildlife Division, Zai, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, monyet jenis ekor panjang itu disita pihaknya dari wilayah Bandung, Cirebin, Tasikmalaya, Bogor dan Bekasi.
Dikatakan Zai, jumlah tersebut masih relatif jauh dari angka target sebanyak 500 ekor sesuai pemetaan pihaknya terhadap aktivitas topeng monyet di Jawa Barat pada 2018.
"Yang paling dominan memang di wilayah Bekasi. Setelah kita telusuri, monyet ini rata-rata didatangkan dari Tasikmalaya karena berdasarkan data kami ada sekitar 500 kepala keluarga yang khusus melatih topeng monyet di sana," katanya.
Zai mengatakan, pada tahun sebelumnya, JAAN berhasil menyita 145 ekor di Jakarta yang kini seluruhnya telah dilepaskan ke alam bebas setelah menjalani perawatan di penangkaran.
"Monyet yang kita sita ini akan kita kirim ke penangkaran yang difasilitasi Pemprov Jakarta di sebuah lahan di Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," katanya.
Monyet tersebut akan menjalani pembinaan dan perawatan tim medis rata-rata selama tiga tahun sebelum akhirnya dilepaskan ke alam bebas di Gunung Tilu, Soreang Bandung.
"Kita bagi dalam empat kelompok pelepasan ke alam bebas. Per kelompok 15 ekor. Kita akan cek dulu situasi vegetasi di hutan tersebut serta keamanan habitatnya," katanya.
Upaya penyitaan monyet dari tangan pengusaha topeng monyet dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur terkait seperti dinas peternakan, Satpol PP dan dinas sosial di wilayah masing-masing.
"Kita tidak ada kompensasi untuk para pengusahanya. Monyet yang kedapatan oleh kita akan dilaporkan ke instansi terkait untuk disita," katanya.
Upaya penyitaan itu sejalan dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka perlindungan satwa liar untuk keberlangsungan habitatnya.
"Satwa liar lebih baik di hutan. Stop pelihara satwa liar," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: