Menristekdikti sebut pendataan akun medsos calon mahasiswa hal biasa
25 Juni 2018 15:41 WIB
Deklarasi Anti Radikalisme Menristekdikti Mohamad Nasir mendatangani spanduk sebagai dukungan terhadap Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi di Kampus UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/7/2017). Deklarasi tersebut bertujuan mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme khususnya di lingkungan perguruan tinggi. (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pendataan nomor telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Pendataan nomor ponsel dan akun medsos merupakan hal yang biasa dilakukan, untuk memudahkan komunikasi," ujar Nasir usai konferensi pers pertemuan rektor seluruh Tanah Air di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pendataan dilakukan pada penerimaan mahasiswa baru pada tahun ini. Tujuan dari pendataan tersebut untuk mencegah penyebaran radikalisme di lingkungan kampus.
Nasir beralasan saat ini komunikasi tidak hanya dilakukan mengggunakan ponsel tetapi juga medsos.
"Kalau saya menanyakan nomor ponsel itu hal biasa. Sekarang komunikasi sudah tidak hanya pakai ponsel."
Nasir menambahkan pihaknya sudah meminta para rektor untuk bisa mendata nomor ponsel dan juga akun medsos mahasiswa.
Baca juga: Ironi mahasiswa eksklusif
Baca juga: Menristekdikti tak toleransi kecurangan dalam SBMPTN
Baca juga: Menristekdikti ingatkan larangan kekerasan dalam penerimaan mahasiswa baru
Pendataan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menangkal radikalisme, tetapi juga untuk ajang komunikasi mahasiswa dan pihak perguruan tinggi dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
"Ini sering terjadi permasalahan, misalnya beasiswa bermasalah, ada pengaduan. Disamping ada urusan radikalisme."
Ke depan, pihaknya akan memberikan pedoman pada kampus dalam pemberian sanksi kepada dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme, contohnya melalui peringatan. Namun jika tidak dipatuhi maka perlu ada perjanjian tertulis untuk kembali ke NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Jadi wawasan kebangsaan harus dipegang terlebih dulu. Setelah itu, kami akan lihat tindakannya apakah sudah menunjukkan hal itu. Kalau sudah mengeluarkan pernyataan, tapi tetap menyebarkan radikalisme maka yang bersangkutan bisa diberhentikan," cetus Nasir.
"Pendataan nomor ponsel dan akun medsos merupakan hal yang biasa dilakukan, untuk memudahkan komunikasi," ujar Nasir usai konferensi pers pertemuan rektor seluruh Tanah Air di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pendataan dilakukan pada penerimaan mahasiswa baru pada tahun ini. Tujuan dari pendataan tersebut untuk mencegah penyebaran radikalisme di lingkungan kampus.
Nasir beralasan saat ini komunikasi tidak hanya dilakukan mengggunakan ponsel tetapi juga medsos.
"Kalau saya menanyakan nomor ponsel itu hal biasa. Sekarang komunikasi sudah tidak hanya pakai ponsel."
Nasir menambahkan pihaknya sudah meminta para rektor untuk bisa mendata nomor ponsel dan juga akun medsos mahasiswa.
Baca juga: Ironi mahasiswa eksklusif
Baca juga: Menristekdikti tak toleransi kecurangan dalam SBMPTN
Baca juga: Menristekdikti ingatkan larangan kekerasan dalam penerimaan mahasiswa baru
Pendataan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menangkal radikalisme, tetapi juga untuk ajang komunikasi mahasiswa dan pihak perguruan tinggi dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
"Ini sering terjadi permasalahan, misalnya beasiswa bermasalah, ada pengaduan. Disamping ada urusan radikalisme."
Ke depan, pihaknya akan memberikan pedoman pada kampus dalam pemberian sanksi kepada dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme, contohnya melalui peringatan. Namun jika tidak dipatuhi maka perlu ada perjanjian tertulis untuk kembali ke NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Jadi wawasan kebangsaan harus dipegang terlebih dulu. Setelah itu, kami akan lihat tindakannya apakah sudah menunjukkan hal itu. Kalau sudah mengeluarkan pernyataan, tapi tetap menyebarkan radikalisme maka yang bersangkutan bisa diberhentikan," cetus Nasir.
Pewarta: Indriani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: