Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto menyatakan, program reformasi agraria yang bertujuan membagikan lahan kepada kaum miskin siap dilancarkan sebelum akhir 2007. Usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, Joko mengatakan, persiapan untuk program reformasi agraria itu sudah final. "Sebenarnya sudah siap semua, tinggal satu, menunggu Presiden mengundang Gubernur," ujarnya. Ia menambahkan, Presiden butuh untuk mengumpulkan kepala daerah di seluruh Indonesia karena pembagian tanah yang dilakukan di seluruh daerah itu membutuhkan persiapan matang. "Reformasi agraria itu kan sesuatu yang besar, sehingga Presiden perlu undang seluruh Gubernur," katanya. Namun, Joyo enggan menyebutkan kapan pelaksanaan reformasi agraria itu dimulai. Ia juga tidak mau mengatakan berapa luas tanah yang disediakan untuk dibagi. "Anggap saja jumlahnya banyak," ujarnya. Joyo hanya menyebutkan tanah yang dibagikan itu diprediksikan untuk sekitar sembilan juta kepala keluarga (KK). Ia mengatakan, pembagian tanah itu diprioritaskan bagi mereka yang sama sekali tidak memiliki tanah. Pemerintah, lanjut dia, memiliki kriteria khusus dan kriteria umum bagi mereka yang dianggap layak menerima tanah. Joyo memastikan tanah yang siap dibagikan itu tidak akan jatuh kepada pengusaha atau pemilik perkebunan. "Reformasi agraria ini tanah yang dialokasikan untuk rakyat. Rakyat ini ada kriterianya, yang penting dia landless, atau hanya memiliki tanah yang kecil," tuturnya. Ia menjelaskan, tanah yang siap dibagikan itu tersebar di beberapa daerah dan pemerintah sudah menyiapkan 64 jenis model untuk mendekatkan tanah yang tersedia dengan mereka yang dianggap layak menerima. Joyo mengatakan, pemerintah mendapatkan tanah untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan setidaknya dari 13 sumber. Di antaranya dari tanah milik perorangan yang diserahkan kepada pemerintah karena melewati batas maksimum kepemilikan. UU No 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian mengatur pembatasan lahan pertanian maksimum yang dapat dimiliki oleh perorangan. Lahan maksimum yang dapat dimiliki oleh perorangan itu berbeda di setiap daerah. Setiap orang yang memiliki lahan melebihi luas yang diperbolehkan wajib melaporkan kelebihan itu kepada pemerintah. Luas tanah berlebih yang diserahkan kepada negara itu mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Joyo mengatakan, sampai 2006, BPN telah menerima 121 ribu hektar tanah yang diserahkan kepada negara dari 31 ribu perseorangan dengan nilai ganti rugi Rp58,52 miliar. Dalam persidangan uji materiil UU No 56 PRP Tahun 1960 di MK, Joyo mengatakan, selama ini BPN tidak mau membuka data tentang tanah yang akan dibagikan dalam program reformasi agraria karena dikhawatirkan terjadi aksi sepihak. Pada awal 2007, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato politiknya menyatakan proses reformasi agraria segera dimulai secara bertahap pada 2007.(*)