PERADI siap dampingi korban KM Sinar Bangun
25 Juni 2018 01:08 WIB
Keluarga penumpang KM Sinar Bangun menyalakan lilin, di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (24/6/2018). Penyalaan lilin tersebut sebagai bentuk duka atas peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mengatakan, mereka siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.
"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka. Untuk itu, secara pribadi maupun organisasi, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.
Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan ganti rugi bagi keluarga korban meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal.
Hal itu, menurut dia, sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang dikemudian hari.
"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Hasibuan, yang mengaku sebagai putra daerah merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian ini untuk itu, ia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi kelalaian dari otoritas perhubungan.
"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata dia.
Sebagai ilustrasi, menurut dia, jika ada jalanan yang berlubang dan menimbulkan korban pengguna jalan maka masyarakat dapat menuntut pemerintah daerah secara perdata karena perbuatan melawan hukum.
"Bagi keluarga korban dapat menghubungi kami di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157," katanya.
Seperti diberitakan, radius pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diperluas pada hari keenam pasca-tenggelamnya.
Perluasan jangkauan pencarian dari titik tenggelam dilakukan dengan mengerahkan 18 perahu karet dan kapal serta ditetapkan dengan memperkirakan jasad korban yang terbawa arus air danau.
"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka. Untuk itu, secara pribadi maupun organisasi, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.
Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan ganti rugi bagi keluarga korban meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal.
Hal itu, menurut dia, sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang dikemudian hari.
"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Hasibuan, yang mengaku sebagai putra daerah merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian ini untuk itu, ia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi kelalaian dari otoritas perhubungan.
"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata dia.
Sebagai ilustrasi, menurut dia, jika ada jalanan yang berlubang dan menimbulkan korban pengguna jalan maka masyarakat dapat menuntut pemerintah daerah secara perdata karena perbuatan melawan hukum.
"Bagi keluarga korban dapat menghubungi kami di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157," katanya.
Seperti diberitakan, radius pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diperluas pada hari keenam pasca-tenggelamnya.
Perluasan jangkauan pencarian dari titik tenggelam dilakukan dengan mengerahkan 18 perahu karet dan kapal serta ditetapkan dengan memperkirakan jasad korban yang terbawa arus air danau.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: