Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2018, Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6) guna mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lain dalam Pilkada serentak 2018.

"Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah," ujar Bawaslu melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Bawaslu menyatakan patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih adanya alat peraga yang belum ditertibkan.

Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat, mulai dari Bawaslu RI yang dilakukan oleh ketua dan anggota serta Sekretaris Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut penjelasan Bawaslu, Patroli Pengawasan bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun kegiatan patroli akan dipublikasikan dilaman resmi dan media sosial Bawaslu.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Bawaslu menyatakan pada masa tenang ini terdapat potensi terjadinya pelanggaran pilkada.