Pengacara Aman Abdurrahman sebut vonis mati terlalu berat
22 Juni 2018 15:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan Terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Asludin Hatjani, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.
"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.
"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya.
Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara hal lainnya yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.
Aman dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, karena keterlibatannya sebagai dalang sejumlah kasus terorisme, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penyerangan di Bima, NTB dan Mapolda Sumut.
Baca juga: Aman Abdurrahman divonis hukuman mati
Baca juga: Pewarta tak diizinkan masuki ruang sidang Aman Abdurrahman
Baca juga: Ketatnya pengamanan sidang Aman Abdurrahman, polisi siapkan sniper
"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.
"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya.
Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara hal lainnya yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.
Aman dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, karena keterlibatannya sebagai dalang sejumlah kasus terorisme, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penyerangan di Bima, NTB dan Mapolda Sumut.
Baca juga: Aman Abdurrahman divonis hukuman mati
Baca juga: Pewarta tak diizinkan masuki ruang sidang Aman Abdurrahman
Baca juga: Ketatnya pengamanan sidang Aman Abdurrahman, polisi siapkan sniper
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: