Polisi larang televisi siarkan langsung sidang Aman Abdurrahman
21 Juni 2018 20:18 WIB
Dokumentasi terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Aman Abdurrahman karena Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono, di Jakarta, Kamis, mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan secara langsung," kata Sartono.
Sartono menyatakan, polisi berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.
Ia mengungkapkan, KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
Ia menyatakan, polisi dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.
Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono, di Jakarta, Kamis, mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan secara langsung," kata Sartono.
Sartono menyatakan, polisi berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.
Ia mengungkapkan, KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
Ia menyatakan, polisi dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.
Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: