14 TPS disediakan bagi warga Lapas di Pilkada Riau
21 Juni 2018 07:42 WIB
Arsip. Anggota KPUD Sidoarjo menata logistik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Timur di gudang logistik KPUD Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018). Menjelang hari pemungutan suara, seluruh logistik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim siap didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya dibawa ke sejumlah TPS. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyediakan 14 Tempat Pemungutan Suara bagi warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan kabupaten/kota setempat agar bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 27 Juni 2018.
"TPS untuk Lapas kita sebut perlakuan khusus," kata Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Syapril Abdullah menjelaskan 14 TPS perlakuan khusus untuk warga binaan di Lapas tersebut, tersebar pada 11 kabupaten/kota se-Riau. Kecuali Pelalawan karena tidak terdapat Rumah Tahanan.
"Karena Pelalawan tidak ada rutan, dan digabung ke Lapas Pekanbaru ada tiga TPS perlakuan khusus, Siak dua sisanya kabupaten/kota masing-masing satu," ujarnya.
Dia menyebutkan lokasi TPS perlakuan khusus ini ditempatkan disekitar lingkungan Lapas tersebut, sehingga tidak menyulitkan saat proses pencoblosan dilakukan. Terutama pengamanan karena mereka yang mencoblos sedang dalam proses hukum.
Syapril Abdullah mengemukakan, jumlah TPS untuk keperluan Pilkada 2018 pada warga binaan masih sama dengan tahun sebelumnya. Sementara terkait pemilih di Lapas sendiri sejauh ini proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya sudah dilakukan bersamaan dengan warga umumnya.
Demikian juga nantinya dengan proses pencoblosan tidak ada pembedaan baik bilik suara, tatacara tetap disediakan persis layaknya pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya.
Yang membedakan hanyalah lokasi TPS yang ditempatkan di kawasan Lapas dan dibawah pengawalan petugas Rutan.
"Sejauh ini tidak ada penambahan untuk TPS warga binaan masih sama dengan tahun sebelumnya 14 TPS perlakuan khusus," tuturnya.
Ia menambahkan ada perubahan penyebutan TPS di Lapas, dulunya TPS khusus, kini jadi perlakuan khusus.
Perubahan nama bagi TPS di lapas ini bukan tanpa alasan, karena KPU ingin memberikan perhatian lebih kepada warga binaan dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2018.
Di mana pada TPS perlakuan khusus ini pemerintah berkoordinasi dengan KPU untuk menciptakan tempat pemilihan bagi warga binaan yang nyaman, tidak mengganggu dan mengancam proses hukum yang mereka jalani.
"Perlakuan khusus di sini mereka warga binaan juga didata sesuai domisili dan di mana menjalani masa tahanan, lalu akan dipandu oleh sipir nantinya saat proses pemilihan di TPS yang sudah disediakan, " imbuhnya.
Sementara untuk Rumah Sakit, sambung dia sejauh ini KPU tidak membuka TPS perlakukan khusus, maka untuk para pegawai dan karyawan diminta mencoblos ke TPS terdekat disekitar kerja.
"Bagi yang sakit kalau masih bisa bergerak kita harapkan di antar oleh keluarganya mencoblos ke TPS terdekat," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU akan menyiapkan 12.047 TPS di Pilkada Riau 2018 ini. TPS ini tersebar di 12 Kabupaten dan Kota di Riau. Sedangkan untuk data pemilih sendiri jumlahnya lebih dari 3,6 juta orang.
"TPS untuk Lapas kita sebut perlakuan khusus," kata Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Syapril Abdullah menjelaskan 14 TPS perlakuan khusus untuk warga binaan di Lapas tersebut, tersebar pada 11 kabupaten/kota se-Riau. Kecuali Pelalawan karena tidak terdapat Rumah Tahanan.
"Karena Pelalawan tidak ada rutan, dan digabung ke Lapas Pekanbaru ada tiga TPS perlakuan khusus, Siak dua sisanya kabupaten/kota masing-masing satu," ujarnya.
Dia menyebutkan lokasi TPS perlakuan khusus ini ditempatkan disekitar lingkungan Lapas tersebut, sehingga tidak menyulitkan saat proses pencoblosan dilakukan. Terutama pengamanan karena mereka yang mencoblos sedang dalam proses hukum.
Syapril Abdullah mengemukakan, jumlah TPS untuk keperluan Pilkada 2018 pada warga binaan masih sama dengan tahun sebelumnya. Sementara terkait pemilih di Lapas sendiri sejauh ini proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya sudah dilakukan bersamaan dengan warga umumnya.
Demikian juga nantinya dengan proses pencoblosan tidak ada pembedaan baik bilik suara, tatacara tetap disediakan persis layaknya pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya.
Yang membedakan hanyalah lokasi TPS yang ditempatkan di kawasan Lapas dan dibawah pengawalan petugas Rutan.
"Sejauh ini tidak ada penambahan untuk TPS warga binaan masih sama dengan tahun sebelumnya 14 TPS perlakuan khusus," tuturnya.
Ia menambahkan ada perubahan penyebutan TPS di Lapas, dulunya TPS khusus, kini jadi perlakuan khusus.
Perubahan nama bagi TPS di lapas ini bukan tanpa alasan, karena KPU ingin memberikan perhatian lebih kepada warga binaan dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2018.
Di mana pada TPS perlakuan khusus ini pemerintah berkoordinasi dengan KPU untuk menciptakan tempat pemilihan bagi warga binaan yang nyaman, tidak mengganggu dan mengancam proses hukum yang mereka jalani.
"Perlakuan khusus di sini mereka warga binaan juga didata sesuai domisili dan di mana menjalani masa tahanan, lalu akan dipandu oleh sipir nantinya saat proses pemilihan di TPS yang sudah disediakan, " imbuhnya.
Sementara untuk Rumah Sakit, sambung dia sejauh ini KPU tidak membuka TPS perlakukan khusus, maka untuk para pegawai dan karyawan diminta mencoblos ke TPS terdekat disekitar kerja.
"Bagi yang sakit kalau masih bisa bergerak kita harapkan di antar oleh keluarganya mencoblos ke TPS terdekat," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU akan menyiapkan 12.047 TPS di Pilkada Riau 2018 ini. TPS ini tersebar di 12 Kabupaten dan Kota di Riau. Sedangkan untuk data pemilih sendiri jumlahnya lebih dari 3,6 juta orang.
Pewarta: Fazar Muhardi/Vera
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: