Gorontalo, Provinsi Gorontalo (ANTARA News) - Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Gorontalo, ditemukan sebanyak 60.866 orang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, didapati ada 60.866 orang yang tersebar di enam kabupaten/kota sudah bisa menggunakan hak pilih namun mereka belum memiliki KTP elektornik.

Sesuai UU Nomor 7/2017, pada Pemilu 2019 mendatang, pemilih yang bisa menggunakan hak pilih wajib memiliki KTP elektronik.

Untuk Kota Gorontalo berjumlah 2.766 orang, Pohuwato 2.943, Gorontalo Utara 1.869, Kabupaten Gorontalo, 33.770, Kabupaten Bone Bolango, 10.641, dan Boalemo 8.877 orang.