Sydney (ANTARA News) - Pengadilan Federal Australia memutuskan denda 6,7 juta dolar Amerika Serikat kepada Apple karena perusahaan teknologi tersebut menggunakan perangkat lunak yang membuat iPhone yang diperbaiki pihak lain mati.
Australian Competitor and Consumer Commission (ACCC) menuntut Apple karena melakukan “bricking”, menggunakan pembaruan software untuk membuat perangkat tidak bisa digunakan, ratusan iPhone dan iPad, lalu menolak untuk “unlock” atau membuka kunci jika perangkat diperbaiki oleh teknisi selain Apple.
Pengadilan menyatakan Apple melanggar ketentuan konsumen negara tersebut karena 275 pelanggan dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan jika perangkat mereka diperbaiki oleh pihak ketiga, seperti diberitakan Reuters.
“Fakta bahwa iPhone atau iPad yang diperbaiki orang lain yang bukan dari Apple tidak, dan tidak bisa, berujung pada garansi tidak berlaku,” kata Komisioner ACCC Sarah Court, dalam keterangan.
Perwakilan dari Apple menyatakan mereka “telah berkomunikasi secara produktif dengan ACCC mengenai hal ini”, namun, tidak berkomentar mengenai hasil dari pengadilan.
Menurut ACCC, Apple setelah diberi tahu penyelidikan ini, ingin memberi kompensasi pada konsumen yang perangkatnya mati setelah pembaruan software, yang dikenal sebagai “error 53”.
Apple, masih menurut ACCC, sudah menghubungi sekitar 5.000 konsumen.
Baca juga: Konsumen Australia tuntut Apple masalah "bricking"
Australia denda Apple jutaan dolar gara-gara iPhone mati
19 Juni 2018 12:04 WIB
iPhone 5S (REUTERS/Toru Hanai)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: