KPU awasi ketat Pilkada Kota Makassar
18 Juni 2018 23:32 WIB
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6/2018).Sebanyak 1.018.000 lembar surat suara termasuk cadangan 2,5 persen disortir dengan cara diperiksa dan dilipat untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada Serentak, Rabu 27 Juni 2018. (ANTARA/Darwin Fatir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi ketat terhadap kolom surat suara kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar Sulawesi Selatan yang diikuti satu pasangan calon tunggal.
"Kita tetap akan menyediakan dua kolom pada surat suara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta Senin.
Ilham mengatakan surat suara pertama bergambar pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan surat suara lainnya berisi kolom kosong.
Ilham menuturkan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari gugur maju pada Pilkada Kota Makassar lantaran dianulir Mahkamah Agung.
Ilham menuturkan penyelenggaraan pilkada yang diikuti satu pasangan calon dianggap sah berdasarkan undang-undang yang diatur melawan kotak suara kosong.
Ilham menyatakan KPU akan menaati dan melaksanakan perintah UU untuk mencetak surat suara salah satu kandidat pasangan calon dan kolom gambar kosong.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dihelat 27 Juni 2018.
Dalam putusan PT-TUN Nomor : 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Makassar.
Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).
Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.
PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
"Kita tetap akan menyediakan dua kolom pada surat suara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta Senin.
Ilham mengatakan surat suara pertama bergambar pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan surat suara lainnya berisi kolom kosong.
Ilham menuturkan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari gugur maju pada Pilkada Kota Makassar lantaran dianulir Mahkamah Agung.
Ilham menuturkan penyelenggaraan pilkada yang diikuti satu pasangan calon dianggap sah berdasarkan undang-undang yang diatur melawan kotak suara kosong.
Ilham menyatakan KPU akan menaati dan melaksanakan perintah UU untuk mencetak surat suara salah satu kandidat pasangan calon dan kolom gambar kosong.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dihelat 27 Juni 2018.
Dalam putusan PT-TUN Nomor : 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Makassar.
Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).
Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.
PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: