Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, semula tim pengacara Shihab mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3.
Iqbal menyatakan, penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus itu karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.
Ia menyatakan, polisi juga bisa membuka dugaan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita, Firza Husein, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Husein dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Husein, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selama proses penyidikan, Shihab tidak mememuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.
Polisi pastikan kasus Rizieq Shihab dihentikan
17 Juni 2018 14:49 WIB
Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta. (polri.go.id)
Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: