Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri tetap melayani warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan bantuan mendesak, meskipun masih dalam rentang waktu libur panjang Lebaran 2018/Idul Fitri 1439 Hijriah.

Hal ini sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sehubungan dengan keputusan Pemerintah tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H yang akan berlangsung pada periode 11 Juni hingga 20 Juni 2018, pelayanan publik bagi WNI di Kementerian Luar Negeri dan di seluruh Perwakilan RI secara resmi juga diliburkan pada periode tersebut.

Namun demikian, untuk kepentingan Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri akan tetap mengaktifkan Hotline Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.

Untuk pengaduan kasus WNI atau bagi WNI yang membutuhkan bantuan mendesak maupun dalam kondisi darurat di luar negeri dapat menghubungi Kementerian Luar Negeri melalui kontak telepon +62 812 900 700 27 ataupun surat elektronik dengan alamat pwni.bhi@kemlu.go.id

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kunjungan singkat, Kementerian Luar Negeri juga menyarankan untuk menggunakan aplikasi SafeTravel milik Kementerian Luar Negeri yang dapat diunduh secara gratis dalam versi Android maupun iOS.

Aplikasi tersebut memiliki sejumlah fitur yang sangat bermanfaat bagi WNI yang bepergian ke luar negeri antara lain fitur informasi praktis, komunikasi dengan sesama WNI pengguna aplikasi SafeTravel yang berada di negara yang sama, fitur kontak Perwakilan RI, serta fitur tombol darurat yang terhubung langsung dengan Hotline Kemlu maupun Perwakilan.

Baca juga: Slankers Malaysia gembira jadi duta perlindungan WNI
Baca juga: KBRI Seoul resmikan Mitra Indonesia untuk perlindungan WNI